Berita / Serba-Serbi /
Rusak Kebun Sawit, Gajah Liar Digiring Keluar dari Desa Betung
Polisi dan warga Desa Betung memeriksa jalur perlintasan gajah. foto: Humas Polres Pelalawan
Pekanbaru, elaeis.co - Kawanan gajah liar merusak kebun sawit masyarakat di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Masyarakat resah karena konflik ini selalu terulang setiap tahun.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan baik di pihak satwa maupun masyarakat, personel Polsek Pangkalan Kuras bersama Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau langsung turun ke lokasi.
Pengecekan dan penggiringan gajah liar kemudian dilakukan di kebun Koperasi Tenera Sejahtera Bukit Barisan.
“Pelaksana kegiatan, yakni Tim BBKSDA Riau bersama Bhabinkamtibmas Desa Batang Kulim dan Desa Betung Bripka Ris Ario. Upaya mitigasi konflik dengan satwa ini dibantu oleh masyarakat Desa Betung dan pihak Koperasi Tenera Sejahtera Bukit Barisan,” jelas Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi SH dalam rilis Humas Polres Pelalawan dikutip Rabu (28/2).
"Pengigiringan hewan yang dilindungi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau anarkis dari masyarakat," tambahnya.
Seperti diketahui, hewan tersebut sudah melakukan perusakan kebun sawit warga. “Kegiatan ini adalah salah satu cara untuk mengatasi konflik masyarakat dengan satwa yang dilindungi. Semoga berhasil dan hewan tersebut kembali ke habitat aslinya," tukasnya.
Berdasarkan pemetaan kantong gajah di Pelalawan, sekitar 6 ekor gajah dewasa dari landscape Tesso Nilo kerap mendatangi Desa Betung dan sekitarnya. Jauh sebelum berubah menjadi kebun sawit dan perkampungan, wilayah itu merupakan daerah jelajah gajah.
Gajah akan terus melintasi daerah itu untuk mencari makan mengikuti jejak nenek moyangnya. Karena itulah masyarakat dihimbau tidak melakukan tindakan anarkis yang membahayakan satwa liar itu. Gajah adalah binatang yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pembunuhan satwa dilindungi akan berkonsekuensi pada hukuman pidana.







Komentar Via Facebook :