https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ribuan Pendemo yang Dipulangkan dari Padang ke Air Bangis Masih Boleh Berkebun Sawit

Ribuan Pendemo yang Dipulangkan dari Padang ke Air Bangis Masih Boleh Berkebun Sawit

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menemui warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar. foto: Diskominfo Sumbar


Padang, elaeis.co - Dua hari paska pemulangan masa aksi unjuk rasa dari Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, Gubernur Mahyeldi Ansharullah berkunjung ke Simpang Empat, ibukota Kabupaten Pasaman Barat (pasbar). Dia ingin memastikan keamanan pengunjuk rasa yang berasal dari Jorong Pigogah, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasbar.

"Berdasarkan informasi di lapangan, alhamdulillah suasana di Pigogah kondusif. Saat ini masyarakat Jorong Pigogah sudah dapat kembali beraktivitas normal. Akan kita pantau terus agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan damai," kata Mahyeldi, kemarin.

Menurutnya, pemerintah provinsi bersama kepolisian sudah mengantongi data pihak-pihak yang menyebarkan ancaman kepada masyarakat. Dia memastikan, jika terjadi pelanggaran, kepolisian akan melakukan penegakan hukum.

"Ketika ada masyarakat terancam atau terjadi pelanggaran hukum, maka tentu penegak hukum bersama pemerintah daerah akan bergerak," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dijamin masih bisa berkebun sawit seperti biasa dan hasil panennya bisa dijual sesuai aturan yang berlaku.

Terkait penolakan para pengunjuk rasa terhadap rencana proyek strategis nasional (PSN) di Air Bangis, dia menyatakan bahwa Tim Terpadu Pemprov Sumbar bersama forkopimda provinsi maupun kabupaten akan mengkaji agar dapat memberikan solusi yang tepat. "Semua pembangunan hendaknya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumbar," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi menjelaskan, kawasan hutan seluas 20.373 hektar di Air Bangis sudah teregister sejak sejak November 1921 dan tidak berubah sampai sekarang. Sementara kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 16.427 hektar dan Hutan Lindung (HL) 3.946 hektar telah ditunjuk berdasarkan peta penunjukan tahun 1999.

Menurutnya, saat ini sebagian besar kawasan HP telah didominasi oleh kebun kelapa sawit masyarakat. Padahal tidak ada perizinan terkait penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. "Izin pemanfaatan kawasan hutan yang ada hanya Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis, Hutan Kemasyarakatan Gunung Leco, Hutan Nagari Air Bangis," paparnya.

"Sedangkan Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) sudah diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembangunan pelabuhan umum dan jalan Teluk Tapang Air Bangis, serta PPKH untuk pertambangan bijih besi a.n PT Gamindra," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa selama ini pemerintah telah melakukan sosialisasi, patroli, penegakan hukum, serta penerapan mekanisme perhutanan sosial bagi kelompok tani hutan. "Pemerintah provinsi juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemkan Pasbar, DPRD, kepolisian, dan KLHK untuk memberikan solusi bagi masyarakat," tukasnya.

Sebelumnya, sejak Senin (31/7), ribuan masyarakat Air Bangis menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sumbar di Padang. Aksi selama lima hari berturut-turut ini berujung pemulangan paksa oleh Polda Sumbar.

Demo tersebut dipicu penangkapan lima orang petani sawit yang merupakan warga Air Bangis karena berkebun di dalam kawasan hutan produksi. "Awalnya masyarakat Air Bangis demo menuntut teman-temannya yang ditangkap agar dibebaskan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Selain itu, massa juga meminta Gubernur Sumbar mencabut usulan tentang proyek strategis nasional (PSN) kepada Menko Kemaritiman dan Investasi. Tuntutan lainnya, masyarakat meminta pemerintah daerah mengeluarkan kebun mereka dari status kawasan hutan produksi. "Mereka juga ingin dibebaskan menjual hasil panen sawit yang mereka tanam," bebernya.

Dari lima orang petani sawit yang ditangkap tersebut, tiga diantaranya sedang menjalani persidangan. Sedang dua orang lainnya masih berstatus tersangka.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :