https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Resah Maling Sawit Marak, Desa ini Mau Bikin Aturan Khusus untuk Mengatasinya

Resah Maling Sawit Marak, Desa ini Mau Bikin Aturan Khusus untuk Mengatasinya

Jum’at Curhat Polsek Tapung Hulu untuk menampung keluhan warga. foto: ist.


Bangkinang, elaeis.co - Jajaran Polsek Tambang melaksanakan Jum’at curhat dengan masyarakat Desa Padang Luas, yang dilaksanakan di Kantor Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani bersama personil, Kades Padang Luas Darusman, para Kadus Padang Luas dan masyarakat.

Marupa menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyambung silaturrahim dengan masyarakat. “Agar kami lebih dekat dan lebih bisa mendengar keluh kesah masyarakat secara langsung. Jika ada yang ditanya atau persoalan harap melaporkan kepada kita,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang warga menyampaikan terkait banyaknya kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan brondolan sehingga meresahkan masyarakat. Warga juga mendesak agar aparat desa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk membuat peraturan atau surat edaran kepada penampung atau ram agar tidak menerima buah hasil curian.

Sementara itu, Kades Darusman menyampaikan bahwa selama ini banyak masyarakat enggan melaporkan pencurian buah sawit maupun hewan ternak seperti kambing dan kerbau. "Kalau kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, masyarakat mengira tidak bisa dilaporkan. Ternyata itu salah," katanya.

Pihak pemerintah desa sendiri menurutnya sedang mengkaji usulan masyarakatnya terkait pembuatan peraturan desa atau perdes tentang pencurian sawit. "Kami berencana membuat perdes dengan dendanya minimal sebesar Rp 1 juta bagi pencuri sawit. Apakah boleh pak?" ucapnya.

Menanggapinya, Kapolsek pun menjelaskan bahwa boleh saja dibuatkan perdes di desa sepanjang tidak melangkahi undang-undang.

"Yang penting tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Pembuatannya juga harus dilakukan lewat musyawarah desa dengan melibatkan semua pihak terkait,” jelas Marupa.

Dia juga menjelaskan bahwa ia siap menerima aspirasi dari masyarakat dan menindaklanjuti persoalan seperti pencurian sawit 2 tandan sekalipun. “Itu namanya pencurian ringan dan sudah diatur dalam Perma 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dan itu bisa diproses oleh polisi dengan syarat ada laporan,” terangnya.

"Saya tegaskan juga bahwa dalam melapor tidak dipungut biaya. Jika ada anggota yang meminta, agar disampaikan kepada saya. Kecuali yang sudah diatur negara seperti PNBP SKCK," sambungnya.


 

Komentar Via Facebook :