Berita / Nasional /
Ratusan Terlapor Tak Bayar Denda, KPPU Gandeng Kejagung Menagihnya
Ketua KPPU, Afif Hasbullah, bersama Jamdatun Kejagung, Feri Wibisono. Foto: KPPU
Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Kejaksaan Agung (kejagung) untuk mengeksekusi sanksi denda yang diputuskan dalam sidang pelanggaran persaingan usaha.
Kerja sama ini langsung membuahkan hasil. Tiga terlapor yang dihukum KPPU dalam tiga putusan perkara persekongkolan tender akhirnya membayar denda setelah melalui proses penagihan yang sangat alot selama 9 tahun.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebutkan, begitu kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung terjalin, terlapor yang mangkir tersebut akhirnya memenuhi sanksi denda yang ditetapkan.
"Niat baik korporasi itu terungkap saat pertemuan Ketua KPPU, Afif Hasbullah, bersama Jamdatun, Feri Wibisono, membuat nota kesepahaman untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga. Termasuk penanganan masalah keperdataan, penelusuran, dan pemulihan aset," terangnya melalui keterangan pers yang diterima elaeis.co, Selasa (8/11).
Ia menjelaskan, tiga putusan KPPU yang dieksekusi perdana bersama Jamdatun itu yakni putusan nomor 08/KPPU - L/2010, putusan nomor 10/KPPU - L/2010, dan putusan nomor 14/KPPU - L/2010. Ketiganya merupakan pilot project dari pelaksanaan kerja tersebut.
Selain tiga putusan di atas, KPPU dan Jamdatun turut melakukan upaya persuasif kepada terlapor dalam putusan perkara KPPU nomor 10/KPPU-I/2015, yang
telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020. Pihak terlapor, yakni PT Bungo Pantai Bersaudara di Jambi akhirnya memberikan komitmen untuk memenuhi pembayaran denda persaingan usaha yang mencapai Rp 3,4 miliar untuk disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain perusahan ini, lanjutnya, masih terdapat 109 putusan KPPU berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan dan 319 terlapor mangkir dari pelaksanaan putusan tersebut dengan total denda yang belum dibayarkan mencapai Rp 341 miliyar.
"Semoga dengan adanya kerja sama kedua lembaga ini bisa memperkuat proses eksekusi denda persaingan usaha. Keberhasilan ini tidak terlepas dari tindakan nyata yang dilakukan Jamdatun Kejagung RI," ungkapnya.







Komentar Via Facebook :