https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Rambah Hutan Produksi untuk Kebun Sawit, Warga Bangka Selatan Ditahan Gakkum KLHK

Rambah Hutan Produksi untuk Kebun Sawit, Warga Bangka Selatan Ditahan Gakkum KLHK

Tersangka perambah hutan produksi, AS (tengah), dititipkan di rumah tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung. foto: Gakkum KLHK


Jakarta, elaeis.co - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menahan AS (33) terhitung sejak Selasa 22 Agustus 2023. Warga Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan kawasan hutan produksi Lubuk Besar di Kabupaten Bangka Selatan seluas 46,18 hektar.

“Tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sementara barang bukti berupa satu unit ekskavator, salinan berita acara serah terima, foto identifikasi alat berat, surat perjanjian sewa menyewa alat berat, dan kartu identitas tersangka, diamankan di Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, kemarin.

Kasus ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Sumatera, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kodim 0432 Bangka Selatan, DLHK Bangka Belitung, dan UPTD KPHP Muntai Palas, pada 18 Mei 2023 di kawasan hutan produksi Lubuk Besar. Saat itu, tim menemukan bukaan lahan perkebunan kelapa sawit, pondok kerja, dan satu ekskavator.

Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa ekskavator di Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan alat berat tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa pekan, diperoleh informasi bahwa alat berat tersebut milik seseorang berinisal DF yang disewakan kepada tersangka AS.

"Keberhasilan atas pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antar lembaga terkait," katanya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 pasal 36 angka (17) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

"Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap kejahatan di bidang kehutanan sebagai bentuk upaya untuk menjaga hutan dari kerusakan akibat perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab," tutup Subhan.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :