Berita / Sumatera /
Publik Berhak Mengawasi Data HGU Perkebunan, Jangan Kayak Duta Palma!
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua PKB Riau, Abdul Wahid. (Tangkapan layar)
Jakarta, elaeis.co - Persoalan penggunaan kelebihan tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan perkebunan sawit masih jamak. Salah satunya di Provinsi Riau, dimana Komisi II DPR RI menyoroti permasalahan pertanahan tersebut.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Wahid, perlu suatu mekanisme atau sistem yang dapat mengecek status HGU yang ada selama ini.
"Oleh karena itu harus ada sistem yang secara elektronik atau online dimana semua orang bisa mengecek tentang berapa luasannya, mana titiknya. Jadi artinya libatkan lah masyarakat dalam pengawasan, bukan hanya dari BPN saja bisa mengawasi," kata Abdul Wahid belum lama ini saat pertemuan Komisi II dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Wahid mencontohkan kasus seperti PT Duta Palma yang melakukan aktivitas perkebunan melebihi dari luasan HGU yang diperoleh izinnya dari BPN. Kejaksaan menilai kerugian negara akibat aktivitas perusahaan itu mencapai Rp600 miliar tiap bulannya.
"Tentu harus dapat sanksi. In sudahlah dia beraktivitas di negara kita, tapi mereka tidak bayar pajak," sebut Abdul Wahid.
Legislator Dapil Riau I itu menyesalkan kasus tersebut, apalagi pemilik perusahaan diketahui telah melarikan diri ke luar negeri yang membuat sulit penyelidikan.
Oleh karenanya, Ketua PKB Riau ini menekankan pentingnya masyarakat untuk dapat mengawasi persoalan itu. Serta BPN diharapkan dapat bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanpa mengedepankan ego sektoral masing-masing.
"Untuk menyelesaikan masalah di negara ini, perlu keikhlasan dan ketulusan," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :