Berita / Bisnis /
PTPN V Cari Utangan? Itu Bukan Aib
Logo PTPN V (ptpn5.com)
Pekanbaru, Elaeis.co - Mencari dana segar melalui surat utang atau obligasi, termasuk Efek Bersifat Utang/Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Penawaran Umum (EBUS), seperti yang dilakukan PTPN V Riau bukanlah sebuah aib atau dosa.
“Benar, penerbitan obligasi itu berarti menunjukkan PTPN V butuh dana segar. Tapi harus diingat, utang itu bukan berarti buruk, bukan berarti sebuah aib. Utang kalau untuk sesuatu yang sangat produktif seperti yang dilakukan PTPN V, ini kan berarti hal yang baik, untuk pengembangan perusahaan,” kata Muhamad Pintor Nasution, Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara, kepada Elaeis.co, Sabtu (25/9/2021).
Kata dia, PTPN V bukanlah BUMN yang pertama yang menawarkan surat utang. “Saya lupa PTPN berapa, tapi PTPN yang lain juga pernah melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
“Bahkan Bank Sumut, salah satu BUMD milik Pemprov Sumatera Utara, juga sudah melakukannya. BUMN yang lain, yakni Pelindo I di Belawan, juga bikin hal yang sama. Jadi, surat utang itu bukan sesuatu yang buruk,” tambahnya.
Biasanya, katanya, jika periode atau tenor obligasi itu berakhir, maka dana investor akan dikembalikan dalam bentuk kupon. Tapi tak tertutup kemungkinan PTPN V atau BUMN/BUMD lainnya yang telah mengeluarkan surat utang seri pertama akan melanjutkan untuk seri kedua sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Obligasi ini biasanya berseri. Jika jatuh temponya habis, mereka akan mengeluarkan seri berikutnya untuk mengeluarkan surat utang yang baru lagi,” jelasnya.
Menurut Pintor, pasar obligasi yang dituju PTPN V dan BUMN/BUMD lainnya bukanlah investor ritel atau kalangan umum, melainkan kalangan khusus yang dinilai profesional dan umumnya berasal dari dalam negeri.
“Sebenarnya bisa saja peminat surat utang seperti yang dilakukan PTPN V ini berasal dari luar negeri. Kan surat utang yang beginian bisa diakses dari mana pun,” tukasnya.
Sebagai informasi, PTPN V, salah satu BUMN perkebunan sawit, mengajukan surat utang atau obligasi senilai hampir setengah triliun rupiah. Dari laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dilihat Elaeis.co, Sabtu (25/9/2021), disebutkan pengajuan surat utang itu nilainya Rp 445 miliar. Tenor atau durasi EBUS milik PTPN V itu yakni selama 58 bulan dan akan jatuh tempo pada 13 Juli 2026.







Komentar Via Facebook :