https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

PTPN V Akui Garap Hutan Lindung Bukit Suligi

PTPN V Akui Garap Hutan Lindung Bukit Suligi

Wargs mendatangi lahan milik Darmawi yang diserobot PTPN V Kebun Sei Tapung. foto: ist.


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Hal mengejutkan mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, membahas sengketa lahan antara masyarakat dengan PTPN V Kebun Sei Tapung beberapa hari lalu. Yakni dugaan pencaplokan Hutan Lindung (HL) Bukit Suligi oleh PTPN V Kebun Sei Tapung. 

Diketahui perusahaan pelat merah itu menggarap lahan seluas 300 hektare di luar hak guna usaha (HGU)-nya. 165 hektare masuk dalam kawasan HL sedang 135 hektare lagi masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL). 

"Pihak PTPN V Sei Tapung terkesan mencari perlindung. Undang-undang yang mengatur keterlanjuran seolah menjadi acuan ketidakbersalahan dari perusahaan itu," kata Ketua Komisi I DPRD Rohul, Budidarman kepada elaeis.co, Jum'at (26/5).

Penguasaan lahan di luar HGU itu memunculkan pertanyaan baru. "Bayangkan, lahan yang dikuasai itu berada di luar HGU. Tentu sangat bermasalah dan melanggar. Selama ini mereka bayar pajaknya bagaimana?" ucapnya.

"Makanya kami sebut perusahaan BUMN ini tidak memberikan contoh yang baik pada perusahaan swasta yang beroperasi di Rohul. Anehnya, Pemkab Rohul terkesan membiarkan dan melindungi. Padahal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, seperti BPHTB-nya tidak dibayar," tambahnya.

Dia sangat mengapresiasi pengaduan warga bernama Darmawi ke DPRD Rohul terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 30 hektare oleh PTPN V Kebun Sei Tapung. "Mungkin kita tidak akan pernah mengetahui penguasaan HL ini jika tidak ada laporan masyarakat, apalagi perusahaan sudah menguasai selama puluhan tahun," tandasnya.

Dia berharap tim terpadu segera turun ke PTPN V Kebun Sei Tapung untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi serta pengukuran ulang terhadap lahan yang selama ini dikuasi.

"Kemarin Komisi I sudah membuat rekomendasi kepada Bupati Rohul untuk membentuk tim terpadu. Kita tinggal menunggu tim itu, setelah itu kita akan turun bersama-sama," katanya.

Usai RDP tersebut, kepada elaeis.co Kasubbag Hukum Kantor Direksi PTPN V, Wiwin, didampingi Staf Hukum Distrik Barat, Azhar Pulungan, mengakui bahwa lahan seluas 165 hektare yang dikuasai perusahaan berada dalam kawasan HL Bukit Suligi. Namun keduanya menyebut lahan itu di luar 30 hektare yang disengketakan dengan Darmawi.

"Kita akui lahan tersebut masuk dalam kawasan HL dan ini sudah kita laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kalau masalah klaim Pak Darmawi, itu bukan bagian dari lahan yang 165 hektare, tapi di luar," jelasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :