Lampung Selatan, elaeis.co - Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana yang menjerat Kakek Mujiran (72) akhirnya menemui titik temu penyelesaian. Pihak PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen, setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah memberikan sikap atas penawaran restorative justice oleh majelis hakim yang disampaikan dalam agenda sidang pada Rabu, (20/5) lalu.

PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen dan Kakek Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh Forkopimda, Camat Tanjung Sari, dan Kepala Desa Wonodadi. Para pihak sepakat permasalahan hukum diselesaikan melalui keadilan restoratif dan tidak saling menuntut satu sama lain.

“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, di mana penegakan hukum terhadap Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujar Iyan Herianto, Region Head 7 PTPN I (Persero), dalam keterangan resmi, Senin (25/5) kemarin.

1. Kirim Surat Kesepakatan Perdamaian ke PN Kalianda

PTPN I (Persero) sebagai bentuk iktikad baik telah mengirimkan surat Nomor: 7K06/X/2026.05.25-1 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Kalianda, perihal persetujuan restorative justice perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla, dengan melampirkan surat kesepakatan perdamaian.

Bertempat di Lapas Kelas IIA Kalianda, PTPN I (Persero) juga berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Selatan, JPU Kejari Lampung Selatan, dan pihak Lapas, yang turut dihadiri kuasa hukum terdakwa, dalam upaya pengalihan status penahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Pengadilan Negeri Kalianda telah mengeluarkan penetapan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Fredy Tanada, serta Hakim Anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian, tertanggal 25 Mei 2026, yang berisi penetapan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

2. Sudah Berkumpul Bersama Keluarga

Plt. Region Head PTPN I (Persero) Regional 7, Iyan Herianto, menjelaskan bahwa melalui mekanisme restorative justice, pihaknya bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah berstatus tahanan kota dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

Iyan menegaskan, arahan Kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum bagi PTPN I untuk melakukan kalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” kata Iyan.

3. Ini Kata Wabup Lampung Selatan

Proses restorative justice berjalan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Sebelumnya, PTPN I telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, serta Pemkab Lampung Selatan agar penyelesaian ditempuh sesuai koridor hukum.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian kasus Mbah Mujiran melalui restorative justice.

Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, menilai keputusan PTPN I menjadi contoh baik sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.

“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang telah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Apresiasi khusus kepada Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria yang telah memerintahkan langsung penanganan kasus Mbah Mujiran,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal ini menjadi contoh bagaimana BUMN tidak hanya menjaga aset, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan masyarakat sekitar.

“Sebagai pemerintah daerah, kami sejak awal mendorong penyelesaian yang tidak mengorbankan sisi kemanusiaan. Alhamdulillah, hari ini Mbah Mujiran sudah dapat berkumpul dengan keluarga setelah PN Kalianda menangguhkan proses hukum,” katanya.

4. Sesuai Koridor Hukum

Saiful juga menyebut koordinasi yang dilakukan PTPN I bersama Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan berjalan baik dan sesuai koridor hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat Lampung Selatan agar berkoordinasi dengan aparat desa setempat jika ada warga yang mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan.

Sementara itu, anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Silalahi, memberikan apresiasi kepada PTPN I Regional 7 yang telah membantu mengurus administrasi Mbah Mujiran. Ia berharap PTPN I Regional 7 terus maju dan dapat terus berkolaborasi dengan masyarakat serta Kejari Lampung Selatan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil sinergisitas Kejaksaan dengan seluruh pihak yang mengedepankan keadilan.