https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

PT DDP Gugat Tiga Petani Sawit Lebih Rp 7,2 Milyar

PT DDP Gugat Tiga Petani Sawit Lebih Rp 7,2 Milyar

Para petani yang digugat PT DDP dan kuasa hukumnya. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Tiga petani sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yakni Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin, digugat oleh perusahaan kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP). Ketiga warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, itu dituduh melakukan perbuatan melawan hukum yakni tanpa hak menduduki dan membuat bangunan liar di atas lahan yang diklaim oleh PT DDP masuk HGU nomor 125.

Gugatan dengan nomor/Pdt.G/2023/PN Mkm itu saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Mukomuko. Dalam persidangan, PT DDP diwakili oleh kuasa hukumnya, Yulia Falufi. Sedangkan ketiga tergugat memberi kuasa kepada Riyan Pranata.

Riyan mengungkapkan beberapa poin yang disampaikan oleh PT DDP sebagai penggugat terhadap ketiga kliennya. Pertama, PT DDP menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 3.779.437.171. Ganti rugi materil ini untuk hasil panen sawit yang diambil ketiga tergugat sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023.

Kedua, pihak penggugat meminta ketiga petani membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 3,5 miliar dengan dalih bahwa aktivitas para petani dianggap telah menghilangkan waktu dari program usaha sawit yang diklaim oleh penggugat sejak Desember 2022 hingga Juni 2023.

"Total gugatan materil dan immateril terhadap tiga petani mencapai lebih dari Rp 7,2 miliar. Selain menuntut ganti rugi, PT DDP juga meminta ketiga petani ini untuk mengosongkan lahan yang menjadi sengketa," kata Riyan, Rabu (11/10).

Untuk menjaga suasana yang kondusif, dia meminta kepada semua pihak agar dapat menahan diri dan menunggu putusan pengadilan. "Jangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian lebih lanjut," tuturnya.

Perkara ini merupakan buntut aktivitas masyarakat Kecamatan Ipuh, Air Rami dan Malin Deman yang mendirikan pondok dan berkebun sawit di wilayah Air Sulek, Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman. Masyarakat menggarap lahan tersebut karena dianggap lahan terlantar.

Menurut Harapandi, masyarakat sudah koordinasi dengan bagian legal PT DDP, Yoyok, yang menyebutkan bahwa lahan tersebut tidak masuk HGU perusahaan. Lalu di awal tahun 2006 dilakukan pembersihan lahan oleh masyarakat dan dilanjutkan penanaman kelapa sawit. Aktivitas itu tidak dihalangi atau ditegur pihak perusahaan. Namun pada Agustus 2023 tiba-tiba PT DDP menggugat petani ke PN Mukomuko.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :