https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

PT ABS di Bengkulu Selatan Tidak Miliki Izin HGU

PT ABS di Bengkulu Selatan Tidak Miliki Izin HGU

Forum Masyarakat Pino Raya saat berada di kebun sawit mendesak IUP PT ABS dicabut. Foto: IST


Bengkulu Selatan, Elaeis.co – Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Selatan untuk segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Agro Bengkulu Selatan (ABS). Desakan ini disampaikan karena perusahaan tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).  

"Kami minta Pemda tegas, cabut IUP PT ABS. Apalagi HGU-nya belum ada. Hal itu membuktikan kalau kelengkapan perizinan perusahaan tersebut tidak ada," tegas Ketua FMPR, Rusli, Jumat 27 Desember 2024.

Baca juga: Target STDB Kebun Sawit Rakyat Terealisasi Separuh, Banyak yang Enggan Tunjukkan KTP

Rusli menjelaskan, perusahaan yang belum memiliki HGU seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit, seperti yang dilakukan oleh PT ABS. Ia merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria, yang mengatur bahwa kepemilikan HGU adalah syarat mutlak.  

"Selain itu, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan juga menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki izin HGU," tambahnya.  

Menurut Rusli, pembiaran aktivitas PT ABS oleh Pemda tanpa kelengkapan izin ini patut dicurigai. Ia menilai hal tersebut setara dengan membiarkan kekayaan alam Bengkulu Selatan dieksploitasi secara ilegal, tanpa kontribusi apapun kepada daerah.  

"Ini seperti membiarkan kekayaan alam dicuri. Masyarakat sering dituduh mencuri satu atau dua tandan buah sawit, sementara perusahaan menggarap ratusan hektar lahan tanpa izin lengkap," ungkap Rusli.  

Baca juga: Masyarakat Berharap Pelatihan Produk Olahan Sawit Tak Cuma Teori, tapi Ada Demonstrasi

Ia juga menegaskan, masyarakat akan terus berjuang mempertahankan lahan mereka. Rusli menyebut bahwa lahan tersebut merupakan warisan nenek moyang yang memberikan penghidupan bagi warga setempat.  

"Kami akan berjuang mempertahankan tanah kami. Lahan itu diwariskan nenek moyang secara turun-temurun. Dari lahan itu masyarakat bisa mendapatkan penghasilan untuk biaya hidup," ujarnya dengan nada tegas.  

Selain masalah izin, FMPR juga mengungkap fakta lain terkait lahan PT ABS. Dari total 1.800 hektar lahan yang dibebaskan oleh perusahaan, hanya 400 hektar yang telah ditanami kelapa sawit, sementara sisanya dibiarkan menjadi hutan tak terawat.  

"Lahan yang tidak produktif ini semakin menunjukkan ketidakseriusan PT ABS dalam menjalankan usaha perkebunan. Kami harap Pemda segera bertindak tegas," tutupnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :