Berita / Serba-Serbi /
Proses Hukum Dihentikan, ini Sanksi Pengganti Bagi 70 Ninja Sawit di Tanah Jawa
Kasus pencurian sawit diselesaikan secara RJ, pelaku mendapat sanksi sosial. foto: Polres Simalungun
Simalungun, elaeis.co – Proses hukum terhadap 70 tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan milik PTPN IV di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dihentikan. Sebagai gantinya, para ninja sawit itu menjalani sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitar.
Sanksi sosial ini diberikan setelah 70 tersangka tersebut menjalani penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang difasilitasi Polres Simalungun.
“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV, bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN IV,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, Selasa (5/9).
Dia mengatakan, 70 tersangka itu terlibat 64 kasus pencurian sawit atau pengaduan dari PT Perkebunan Nusantara IV yang terjadi dari rentang waktu tahun 2021 sampai 2023. Rinciannya, satu kasus pada tahun 2021, sembilan kasus di tahun 2022, dan 54 kasus di tahun 2023. "Dari 70 tersangka pencurian sawit itu, delapan orang merupakan ibu rumah tangga, sedangkan sisanya adalah laki-laki dengan usia 15 hingga 56 tahun," ungkapnya.
Dia menyebutkan bahwa kerugian korban untuk masing-masing kasus tak melebihi Rp 1 juta. “Variasi kerugian dari 64 perkara ini adalah, 7 perkara antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, dan 57 perkara kerugiannya di bawah Rp 500 ribu. Jadi memang nilai kerugiannya kecil yang juga diatur dalam Perma tentang tipiring,” ujarnya.
Dia menyebutkan, para tersangka mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan. “Tentu pelaksanaan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat karena dilaksanakan hanya dua kali seminggu, Senin dan Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” jelasnya.
"Dari 70 tersangka tersebut, sebanyak 13 tersangka sudah selesai menjalankan sanksi sosial selama satu bulan, sementara sisanya masih menjalani sanksi sosial sampai bulan Oktober mendatang," tambahnya.
Ronald menegaskan, pemberlakuan RJ tetsebut telah memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Diantaranya kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp 1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.
“Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberikan efek jera. Dengan menggunakan rompi khusus saat melakukan kegiatan sosial, tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka karena disaksikan oleh masyarakat,” tukasnya.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol M Nainggolan menambahkan, setelah selesai menjalani sanksi sosial, status perkara para tersangka itu akan dihentikan atau SP3. "RJ diberikan kepada 70 tersangka bukan cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani," tutupnya.







Komentar Via Facebook :