Berita / Nusantara /
Program PSR Ciptakan Multiplier Effect
Ilustrasi peremajaan kebun sawit (Int.)
Jakarta, Elaeis.co - Program PSR berkontribusi besar terhadap pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah Machmud, mengatakan, PSR telah menciptakan multiplier effect, yakni memutar roda perekonomian sekaligus menyerap banyak tenaga kerja.
Dia mencontohkan realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kalimantan Selatan (kalsel) tercatat telah menyerap 5.274 tenaga kerja untuk menggarap lahan seluas 7.200 hektar. Lahan tersebut tersebar di 13 desa dan 3 kecamatan dengan menggunakan bibit jenis DXP Dami Mas yang produksinya mencapai 25-30ton tandan buah segar (TBS) per hektar.
“Hal ini merupakan contoh konkrit efek pelaksanaan Program PSR,” katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, sebagai produsen sekaligus eksportir terbesar minyak sawit di dunia, Indonesia telah memproduksi 47,18 juta ton minyak sawit pada 2020. Sekitar 37,3 juta ton diantaranya terserap di pasar ekspor.
“Nilai ekspor tersebut menunjukkan kelapa sawit merupakan komoditas yang penting bagi perekonomian Indonesia dan berperan dalam menyumbang devisa terbesar bagi negara,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019, luas lahan tutupan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta hektar. Lahan tersebut didominasi perkebunan rakyat sebesar 42 persen atau sebesar 6,94 juta ha. Data itu, kata Musdalifah, menunjukkan bahwa peran perkebunan rakyat dalam industri sawit nasional tidak bisa dipandang sebelah mata.
Untuk meningkatkan produktifitas, pemerintah membantu pendanaan peremajaan kebun sawit berusia tua milik petani. Sejumlah kendala yang dihadapi petani dicarikan solusinya dengan mengeluarkan sejumlah regulasi.
Diantaranya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait penyelesaian status legalitas lahan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas tanah.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. Pemerintah juga sedang melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015.
Tujuannya untuk mengakomodir isu-isu strategis yang perlu diatur dalam regulasi tersebut. Antara lain legalitas lahan, simplifikasi pengajuan proposal PSR namun tetap prudent, dan kerjasama semua pihak termasuk Aparat Penegak Hukum dalam pencapaian target Program PSR.







Komentar Via Facebook :