https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pria ini Tipu Mantan Gurunya Rp 800 Juta dengan Modus PB Sawit

Pria ini Tipu Mantan Gurunya Rp 800 Juta dengan Modus PB Sawit

Tersangka SR diamankan di Polsek Kepenuhan. foto: Humas Polres Rohul


Pasir Pangaraian, elaeis.co- Seorang pria inisial SR (29), lulusan dari salah satu Madrasah Aliyah di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat tega menipu mantan ibu gurunya sendiri hingga Rp 800 juta.

Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito, menjelaskan, peristiwa itu berawal dari pertemuan keduanya pada Selasa 6 Juli 2021 di Desa Sei Mas, Kepenuhan Barat, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka datang ke rumah korban EG (48) untuk meminjam uang sebagai modal usaha pembayaran buah (PB) sawit sebesar Rp 100 juta dan berjanji akan memulangkanya setelah tiga bulan. Tanpa ragu, EG pun menyanggupinya.

"Karena pelaku ini mantan muridnya, sehingga EG tak ada keraguan sama sekali dan langsung menyanggupi permintaan pelaku. Apalagi tersangka meyakinkan akan mengembalikan uang korban dalam waktu tiga bulan," kata Priyo saat dihubungi elaeis.co, Selasa (21/2).

Hingga 3 bulan berjalan dari perjanjian awal, tersangka ternyata tidak mengembalikan uang tersebut. Malah dia datang lagi ke rumah korban dengan maksud untuk meminjam kembali uang korban sebanyak Rp 100 juta lagi dengan alasan sebagai tambahan modal agar dapat mengembalikan uang yang sebelumnya sudah dia pinjam. Tersangka juga meyakinkan semua uang yang ia pakai akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.

"Anehnya, korban ini menyanggupi semua apa yang diminta tersangka. Dan pada Minggu 26 Maret 2022, korban mengirim kembali uang tersebut ke rekening tersangka," jelasnya.

Tak sampai di situ, pada  Kamis 27 Oktober 2022, tersangka kembali menghubungi korban dengan maksud ingin meminjam lagi uang korban dengan tujuan tambahan modal.

"Alasan kali ini, tersangka ingin tambahan modal untuk membeli brondolan buah sawit, dan menyakinkan kepada korban kalau uang yang dipinjamnya selama ini akan dipulangkannya. Korban pun kembali mengirimkan uang sebanyak Rp 170 juta," ungkapnya.

Tersangka juga merayu korban agar bersedia menjual buah sawitnya kepada tersangka dengan harga yang tinggi. "Total kerugian korban mencapai Rp 800 juta. Sudah termasuk uang buah sawit korban yang dijual kepada tersangka," sebutnya.

Namun, tersangka tak juga membayarkan pinjamannya. Tak tahan dengan kelakukan tersangka, korban pun mendatangi tersangka dan menayakan kapan semua uangnya dikembalikan. Tapi saat itu tersangka menjawab bahwa uang itu sudah habis dipakainya untuk bermain judi online.

"Atas kejadian tersebut, saya perintahkan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan dengan dikuatkan oleh bukti transfer, kita langsung mengamankan tersangka di rumahnya," terangnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP," tambahnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :