https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Porsi DBH Meningkat, Bikin Daerah Penghasil Makin Happy

Porsi DBH Meningkat, Bikin Daerah Penghasil Makin Happy

Jenis-jenis DBH. Foto: Kemenkeu


Pekanbaru, elaeis.co - Perubahan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKDP) memberikan keuntungan bagi kabupaten kota penghasil minyak dan gas (migas) di Riau.

Undang-undang HKDP nomor 1 tahun 2022 menyebabkan porsi dana bagi hasil (DBH) daerah penghasil migas meningkat. 

"Ada perubahan signifikan, UU nomor 1 tahun 2022 menyebutkan porsi DBH dikuatkan kepada kabupaten/kota penghasil. Kabupaten/kota jadi lebih happy," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, melalui keterangan resmi Diskominfo Riau, kemarin.

Dia lantas menyebut Kota Dumai sebagai contoh. Pada 2023 nanti, akan ada peningkatan transfer dari pusat melalui DBH migas ke Dumai mencapai Rp 274 miliar. 

Dumai juga diuntungkan sebagai daerah penghasil sawit. Dengan demikian Dumai yang dikenal dengan kota minyak ini pun semakin bergelimang dari dana yang berasal dari transferan pusat. 

"Gubernur Riau bersama gubernur daerah penghasil migas dan sawit lainnya turut memperjuangkannya. Salah satunya yang merasakan dampaknya adalah Dumai. Selain daerah hilirisasi industri migas, Dumai juga penghasil sawit. Jadi ada dua yang didapat Dumai," paparnya.

Kabupaten Bengkalis juga demikian. Daerah berjuluk Negeri Junjungan itu diperkirakan akan mendapatkan porsi hampir Rp 200 miliar dari DBH Migas. Nantinya Bengkalis juga akan mendapatkan DBH Sawit karena merupakan salah satu penghasil sawit di Riau.

"Daerah yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan migas dan sawit juga diuntungkan oleh UU nomor 1 tahun 2022, karena mendapatkan porsi juga," sebutnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :