Rengat, elaeis.co - Tim gabungan Polres Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana illegal logging (pembalakan liar) saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan terduga pelaku yang diamankan itu seorang dengan inisial KS (26), warga Bahan Batu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Menurut Kapolres, KS ditangkap saat sedang membawa empat kubik kayu olahan dengan menggunakan mobil truk colt diesel di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Minggu (9/4).

"Pengungkapan ini hasil kerjasama antar lintas penegak hukum ketika melakukan patroli sejak 8 - 9 April 2023 di wilayah konsensi kawasan hutan maupun di luar areal," katanya kepada elaeis.co, Minggu (16/4).

Menurutnya, personil menaruh kecurigaan terhadap sebuah truk colt diesel dengan nomor polisi BM 8374 MF saat melintas. Saat armada itu dihentikan polisi, salah seorang penumpang yang duduk di sebelah supir melompat untuk melarikan diri ke dalam semak belukar di pinggir jalan.

"Alhasil, hanya supir yang berhasil diamankan, sedangkan rekanan pelaku berhasil kabur. Dari muatan truk terdapat empat kubik kayu olahan, dan supir pun tidak bisa menunjukkan dokumen resmi sehingga tim langsung menahan terduga pelaku," pungkasnya.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, sedangkan barang bukti sudah dititip ke Rupbasan kelas 2 Rengat agar tetap terjaga dan terawat," ungkapnya.