Berita / Sumatera /
Polemik HGU, Perusahaan Sawit Mangkir Dipanggil Hearing
Suasana hearing DPRD Inhu bersama pemerintah daerah dan masyarakat terkait sengketa lahan (Hamdan)
Rengat, Elaeis.co - Konflik lahan antara PT Alam Sari Lestari (ASL) dengan warga dua desa di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, belum usai. Upaya DPRD Inhu menengahi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian belum membuahkan hasil.
Kemarin Komisi II DPRD Inhu mengundang banyak pihak mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) terkait masalah tersebut. Yakni Kepala Bagian Tapem Pemkab Inhu, Badan Pertanahan Nasional, masyarakat Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, masyakat Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, serta pihak manajemen PT ASL.
“Namun pihak perusahaan mangkir dari panggilan sehingga hasil rapat belum bisa disimpulkan,” kata Dodi Irawan, Ketua Komisi II DPRD Indragiri Hulu, kepada Elaeis.co.
Meskipun perwakilan perusahaan tidak hadir, hearing tetap dilanjutkan. Perwakilan instansi dan warga yang hadir saling memberikan masukan terkait permasalahan ini.
“Hearing belum menemukan penyelesaian. Jadi kita sarankan pembahasan permasalahan PT ASL dilanjutkan dengan membentuk pansus melalui Komisi I dan II DPRD Inhu,” jelas Kabag Tapem Pemkab Inhu, Fahrurrozi.
Menurutnya, persoalan apakah lahan masyarakat masuk atau tidak dalam HGU PT ASL seluas 5.860,95 hektar akan terungkap lewat pansus. “Nanti bisa ketahuan sehingga akhirnya permasalah masyarakat dengan perusahaan bisa dituntaskan,” sebutnya.
Konflik muncul karena warga dari dua desa tersebut merasa lahannya tidak termasuk dalam HGU PT ASL. Namun perusahaan tersebut mengklaim lahan yang diusahakan warga adalah HGU-nya.
Persoalan makin runyam karena ternyata perusahaan hanya sanggup membangun kebun kelapa sawit sekitar 2.000 hektar dari total HGU yang dikantongi. Sisanya menjadi lahan terlantar sesuai surat peringatan 1, 2, dan 3 yang dilayangkan BPN.
“Berdasarkan data yang ada, wilayah desa kami tidak masuk dalam HGU. Namun pihak PT ASL mengklaim masuk,” kata Bachtiar perwakilan Desa Sungai Raya.
“Perkara ini sempat ditangani penegak hukum, saya ikut dimintai klarifikasi atas legalitas lahan tersebut. Semua saya ungkapkan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :