https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

PK Ditolak MA, Perusahaan Sawit Harus Bayar Denda Rp 342 M

PK Ditolak MA, Perusahaan Sawit Harus Bayar Denda Rp 342 M

Lahan bekas terbakar. Foto: KLHK


Jakarta, elaeis.co - Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Arjuna Utama Sawit (PT AUS) ditolak Mahkamah Agung (MA). Perusahaan sawit itu dihukum membayar denda sebesar Rp 342,9 milyar.

Kasus perdata kebakaran lahan diputus pada 28 Juli 2022. PT AUS harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan konsesinya seluas 970,44 hektare  dengan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 115,8 miliar dan pemulihan lingkungan hidup Rp 227,1 miliar.

“Ditolaknya permohonan PK PT AUS menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, dalam keterangan resmi KLHK.

Sebelumnya MA telah memutus perkara di tingkat kasasi pada 10 Desember 2020 lalu. PT AUS harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2015. Namun perusahaan mengajukan PK atas vonis MA itu.

Putusan PK MA ini menambah deret keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

“Saat ini KLHK sudah menggugat 22 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada 13 perkara karhutla yang berkekuatan hukum tetap sedang dalam proses eksekusi sebesar Rp 3,8 triliun,” kata Jasmin.

Selain gugatan perdata karhutla, KLHK juga menggugat perusahaan pencemar dan/ atau perusak lingkungan lainnya sebanyak 8 perusahaan. Sampai dengan saat ini total perusahaan yang digugat oleh KLHK sebanyak 31 perusahaan.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :