https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Petani Sawit Ikut Sosialisasikan KUHP

Petani Sawit Ikut Sosialisasikan KUHP

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharief Hiariej bersama peserta acara Kumham Goes To Campus di Universitas Muhammadiyah Bengkulu. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharief Hiariej menghadiri acara Kumham Goes To Campus di Universitas Muhammadiyah Bengkulu pada Rabu 15 Maret 2023. Dalam acara tersebut, dia menyampaikan bahwa pihaknya terus mensosialisasikan Undang-Undang KUHP kepada sejumlah pihak termasuk petani kelapa sawit di Bengkulu.

Menurutnya, sosialisasi KUHP penting dilakukan agar masyarakat dapat memahami substansi dan implikasi hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini bertujuan untuk mendorong kesadaran hukum dan meminimalisir pelanggaran hukum.

Edward menegaskan bahwa KUHP bukan hanya untuk menakut-nakuti atau menindak tegas pelaku kejahatan, namun juga untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat. 

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa hukum bukanlah musuh, melainkan sahabat yang melindungi kita dari kerugian dan kesulitan," ujarnya.

Dalam sosialisasi KUHP yang dihadiri sejumlah petani kelapa sawit itu Edward mengatakan bahwa pihaknya akan fokus pada beberapa hal. Diantaranya pengaturan tentang tindak pidana pencurian, tindak pidana kejahatan terorganisir, dan tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di sektor pertanian, termasuk kelapa sawit.

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (apkasindo) Bengkulu, A Jakfar mengapresiasi sosialisasi KUHP ini. Menurutnya, banyak petani yang tidak paham mengenai hukum dan sering kali menjadi korban kejahatan. 

"Sosialisasi ini sangat penting untuk kami agar dapat memahami hak dan kewajiban kami sebagai warga negara," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dengan memahami KUHP, petani kelapa sawit akan lebih mudah dalam menjalankan usahanya dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

 "Kami berharap agar pemerintah terus melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat, khususnya petani kelapa sawit, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidakpahaman dalam menjalankan usaha," katanya.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi KUHP kepada petani kelapa sawit di Bengkulu, diharapkan kesadaran hukum dan penerapan hukum dapat meningkat. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan terhindar dari pelanggaran hukum serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat secara lebih efektif.

"Kami berharap kesadaran hukum dan penerapan hukum dapat meningkat. Hal ini akan menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan terhindar dari pelanggaran hukum," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :