https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Petani Sawit Diingatkan Jangan Sampai Masuk Penjara Karena Pupuk Murah

Petani Sawit Diingatkan Jangan Sampai Masuk Penjara Karena Pupuk Murah

Kabid PSP TPHP Provinsi Bengkulu, Yuliandri. Foto: Sangun/elaeis.co


Bengkulu, elaeis.co - Petani kelapa sawit di Bengkulu diingatkan tidak tergiur membeli pupuk kimia dengan harga murah dari petani lainnya. Jangan sampai terjerat tindak pidana penadahan pupuk bersubsidi.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi, Helmi Yuliandri mengatakan, pihaknya pernah menjadi saksi atas kasus penjualan pupuk bersubsidi oleh petani penerima alokasi kepada petani kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Secara aturan, petani kelapa sawit tidak berhak menerima pupuk bersubsidi," katanya, kemarin (28/9).

Menurutnya, penjual pupuk subsidi itu merupakan petani padi di Bengkulu Utara. Pupuk subsidi yang dibelinya ternyata tidak dipakai, malah dijual dengan harga lebih tinggi ke petani kelapa sawit.

"Akibatnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Menjual kembali pupuk bersubsidi itu melanggar hukum," jelasnya.

Helmi mengatakan, petani tersebut menjual pupuk subsidi karena peminatnya cukup tinggi. Bayangkan, selisih harga pupuk subsidi dan non subsidi berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta per karung ukuran 50 kilogram.

"Selisih harga yang jauh tersebut sangat menggiurkan, makanya petani padi menjual jatahnya ke petani kelapa sawit," tukasnya.

Sialnya, secara hukum, tidak hanya petani padi yang dianggap bersalah. Petani kelapa sawit dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP karena dianggap sebagai penadah barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

"Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun. Makanya kami wanti-wanti, kalau ada petani yang jual pupuk subsidi, jangan dibeli. Karena nanti baik penjual dan pembeli sama-sama masuk penjara," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :