Berita / Kalimantan /
Perusahaan Sawit Sinarmas Diduga Serobot Hutan Lindung di Ketapang
Peta dimana hutan lindung di Ketapang diduga di serobot perusahaan sawit Sinarmas. Dok.Istimewa
Ketapang, elaeis.co - Bayangan hijau Hutan Lindung Bukit Batu Menangis di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), kini tak lagi seteduh dulu.
Di antara suara burung dan desir angin, tampak barisan pohon sawit berdiri tegak, konon milik PT Agro Lestari Mandiri (ALM), perusahaan yang disebut-sebut berada di bawah naungan raksasa sawit Sinarmas Group.
Temuan mengejutkan ini datang dari masyarakat dan tim teknis lapangan yang bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan.
Berdasarkan hasil pemetaan sistem informasi geografis (GIS), ada dua titik area yang diduga telah digarap perusahaan di dalam kawasan hutan lindung: sekitar 28 hektare di Desa Simpang Tiga Sembelangaan dan 49 hektare di Dusun Tanjung Toba.
“Peta dan koordinatnya jelas. Kami bandingkan dengan data resmi dari KPH, hasilnya tumpang tindih. Sawit mereka sudah masuk kawasan lindung,” ungkap salah satu anggota tim pemetaan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (9/10).
Petugas KPH yang turun ke lokasi juga menemukan aktivitas perkebunan aktif mulai dari jalan produksi, panen tandan buah segar, hingga patok batas perusahaan yang justru berdiri di zona konservasi.
“Kalau sudah ada parit dan sawit siap panen, itu bukan salah ploting. Ini pelanggaran serius,” ujar seorang petugas lapangan.
Ironinya, PT Agro Lestari Mandiri disebut telah mengantongi sertifikasi ISPO dan RSPO, dua label bergengsi yang seharusnya menjamin praktik sawit berkelanjutan.
Dugaan ini pun membuat publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin perusahaan bersertifikat “hijau” justru diduga menggarap hutan lindung?
“Kalau perusahaan besar masih bisa menanam di hutan lindung, berarti ada yang salah dengan sistem pengawasan dan kredibilitas sertifikasi keberlanjutan,” kata Hamdi, aktivis lingkungan asal Ketapang.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat mendesak KLHK dan Satgas Penegakan Kawasan Hutan (PKH) untuk turun langsung ke lapangan, mengingat potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami tidak menolak investasi, tapi jangan jadikan hutan lindung korban kerakusan,” tegas Roni, Kepala Dusun Simpang Tiga Sembelangaan. “Kalau hukum benar-benar adil, perusahaan besar juga harus diperiksa, bukan cuma rakyat kecil.” tambahnya.
Kasus ini seakan menjadi potret buram wajah industri sawit nasional. Di satu sisi berbicara keberlanjutan, di sisi lain meninggalkan jejak luka di jantung hutan Kalimantan.







Komentar Via Facebook :