https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Perusahaan Sawit Serahkan Areal HGU untuk Alokasi TORA

Perusahaan Sawit Serahkan Areal HGU untuk Alokasi TORA

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H Sutarmidji. foto: Diskominfo Kalbar


Pontianak, elaeis.co - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H Sutarmidji, menghadiri Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalbar Tahun 2022 di Pontianak, Rabu (14/12). 

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan PT Bumi Tata Lestari, PT Bumi Sawit Sejahtera, PT Pinang Witmas Abadi dan PT Agrina Sawit Perdana. Empat perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menyerahkan areal Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar untuk dijadikan sebagai alokasi sumber TORA kepada pemerintah.

Menurut Sutarmidji, seyogyanya pelaksanaan reforma agraria di Kalbar masih perlu mendapat perhatian. Yaitu pemenuhan target redistribusi tanah dengan penyediaan alokasi sumber Tanah Objek Agraria (TORA) yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan seluas 4,1 juta hektare yang dilaksanakan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). 

Berdasarkan data dari Kementerian LHK, dalam Peta Indikatif PPTPKH, Provinsi Kalbar memiliki potensi sumber TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan seluas 28.088,56 hektare. Sebarannya yakni di Kabupaten Ketapang seluas 22.628,98 hektare, Kabupaten Kubu Raya seluas 1.782,70 hektare, Kabupaten Sanggau seluas 3.673,52 hektare, dan Kayong Utara sekitar 3,36 hektare.

“Saya minta seluruh stakeholder yang tergabung dalam GTRA Kalbar ini dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 serta menghindari penyimpangan dalam pelaksanaannya,” jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Kalbar.

Rapat Koordinasi Akhir tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi penyelenggaraan Reforma Agraria di Kalbar dan menjawab segala permasalahan mengenai pelaksanaan Reforma Agraria di kawasan perbatasan negara serta memperkuat koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan stakeholder terkait.

"Reforma Agraria merupakan implementasi dari Nawacita ke-5 yaitu Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektare dan menjadi program prioritas nasional dengan amanat RPJMN 2015-2019 yang dilanjutkan pada RPJMN 2020-2024 mendatang,” tuturnya. 
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :