https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Perusahaan Sawit ini Dilaporkan Karena Menggaji Pekerja Rp 1,4 Juta Sebulan

Perusahaan Sawit ini Dilaporkan Karena Menggaji Pekerja Rp 1,4 Juta Sebulan

Ilustrasi. foto: spn.or.id


Rengat, elaeis.co - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ronatama yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, dituding tidak memberikan upah kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Inhu, Sawaluddin Harahap, mengatakan, perusahaan tersebut diduga melanggar Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu.

"Saya sudah laporkan ke Disnakertrans Riau lewat surat Lap Nmr: 089/DPC. SPN Inhu/1/2023, 17 Januari 2023 perihal penggajian tenaga kerja di perusahaan itu yang tidak sesuai dengan UMK dan UMP. Surat ini sekaligus menindaklanjuti laporan terdahulu di tahun 2022 lalu dengan hal yang sama," katanya kepada elaeis.co, Rabu (18/1).

Ia berharap Disnakertrans Riau melalui Bidang Pengawasan dan Pengupahan melakukan pemeriksaan terhadap sistim penggajian di PT Ronatama. "Kami melaporkan pihak PT Ronatama ke Disnaker Provinsi Riau dengan harapan keluhan ratusan pekerja soal gaji ditanggapi," jelasnya.

Menurutnya, upah yang diterima oleh buruh di perusahaan itu jika dikalkulasikan hanya sebesar Rp 1.440.000 per bulan dengan hitungan hari kerja selama 24 hari. Angka itu sangat jauh dari UMK Inhu yang ditetapkan sebesar Rp 3.364.000/bulan. 

"Selisihnya cukup besar, yakni sebesar Rp 1.924.000. Hak inilah yang dituntut pekerja supaya diberikan oleh manajemen," tambahnya.

Jika persoalan ini tidak ditanggapi Disnakertrans Riau, masalah ini bakal diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja.

"Kita perjuangkan hak para pekerja. Perusahaan tidak bisa menggaji pekerja semaunya saja," tandasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :