Berita / Lingkungan /
Perusahaan Sawit di Aceh Ini Jadi Sorotan dari Dalam dan Luar Negeri
Banyaknya potongan kayu di sungai yang ada di Subulussalam diduga disebabkan oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit. (Foto: Walhi Aceh/noa.co.id)
Subulussalam, elaeis.co - Salah satu perusahaan kelapa sawit di Kotamadya Subulussalam, Provinsi Aceh, PT Sawit Panen Terus (SPT), belakangan ini mendapatkan sorotan terus-menerus dari berbagai pihak.
Baik sorotan yang datang dari pihak masyarakat dan pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam hingga yang berasal dari aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Aceh.
Bahkan, seperti dikutip elaeis.co dari strateginews.co.id, Sabtu (25/5/2024), PT SPT yang berada di Kecamatan Sultan Daulat tersebut juga mendapatkan sorotan dari organisasi internasional bernama Rainforest Action Network (RAN).
Baca Juga: Unilever dan Meridia Petakan Petani Sawit di Aceh, Sumut, dan Riau untuk Sertifikasi RSPO
Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, bahkan mengungkapkan sebuab informasi penting terkait PT SPT berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Subulussalam.
“PT SPT belum mengantongi izin apapun, sehingga dapat dikatakan perusahaan sawit itu beroperasi secara ilegal dan ini masuk ranah pidana,” ucap Shalihin seperti dikutip dari noa.co.id.
Oleh karena itu, katanya, Walhi Aceh mendesak aparat penegak hukum (APH) agar mengusut praktik ilegal PT SPT yang membuka lahan perkebunan sawit di Desa Batu Napal, Desa Namo Buaya, dan Desa Singgersing tersebut.
Sorotan yang datang bertubi-tubi terhadap PT SPT ternyata diperhatikan juga oleh pemerintah kota (Pemko) Subulussalam.
Sekretaris Daerah (Sekda), H Sairun SAg, MSi, bilang Pemko Subulussalam dalam waktu dekat segera memanggil pemilik PT SPT untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
“Bila ternyata dokumen-dokumen yang diminta ternyata tidak ada, tidak tertutup kemungkinan Pemko Subulussalam akan melakukan tindakan penghentian operasional perusahaan PT. SPT,” ujar Sekda seperti dikutip dari portalsatu.com .
Sekda mengaku sudah berkoordinasi dengan Pj Walikota Ashari SAg MSi terkait terkait pemanggilan SPT PT untuk memenuhi kelengkapan dokumen keberadaan perusahaan itu.
Kata Sekda, Pemko Subulussalam tetap mendukung investor yang ingin berinvestasi di Bumi Syekh Hamzah Fansuri ini tanpa mengangkangi aturan yang ada.
Sairun memastikan Pemko Subulussalam akan bertindak tegas terhadap investor-investor nakal yang merugikan kepentingan daerah dan masyarakat.
Dikatakanmya, langkah tegas Pemko Subulussalam ke depan bukan saja dilakulan terhadap perusahaan. Perkebunan PT SPT, tetapi juga terhadap perusahaan lainnya.
Kata dia, meskipun sebuah perusahaan memiliki hak guna usaha (HGU), tetap akan tertibkan Pemko Subulussalam bila terindikasi melangkahi aturan yang ada.
Sikap PT SPT
Menanganggapi polemik di atas, manajemen PT SPT tidak berdiam diri. Mereka mengklarifikasi tudingan jika gagal melakukan pencemaran lingkungan.
M Yasir selaku Manajer PT SPT seperti dikutip dari serambinews.com , mengatakan kehadiran PT SPT di Kota Subulussalam dalam rangka investasi dan kemajuan perekonomian masyarakat setempat.
Hal tersebut, ujar Yasir, terbukti ada ratusan karyawan yang mempekerjakan di perusahaan yang bergelut di bidang perkebunan kelapa sawit ini.
Kemudian Yasir juga mengatakan, areal PT SPT merupakan areal yang sudah bersertifikat final, yaitu sertifikat hak milik (SHM).
Kata Yasir, tidak mungkin ada SHM di lahan hutan.
“Makanya, kami membantah soal narasi pengrusakan hutan. Itu salah besar karena areal yang dibuka oleh PT SPT tersebut memiliki status APL (Areal Penggunaan Lain),” tegas Yasir.







Komentar Via Facebook :