Berita / Sumatera /
Perusahaan ini Ketahuan Berkebun Sawit di Luar HGU
Uji petik lahan sawit PT FLD oleh BPN Belitung. foto: Polres Belitung
Belitung, elaeis.co - Ratusan masyarakat dari tujuh desa di Kecamatan Membalong dan Kecamatan Badau, kembali melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (10/8). Sama seperti sebelumnya, mereka menuntut PT Foresta Lestari Dwikarya (FLD) menyerahkan lahan plasma seluas 20 persen dari areal hak guna usaha (HGU) yang dikelola.
Sejumlah perwakilan masyarakat lantas melakukan audiensi dengan pihak pemerintah. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa beberapa lokasi kebun sawit PT FLD berada di luar HGU-nya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Akhmad Syaikhul, mengatakan, aktivitas perusahaan di luas HGU itu terungkap dari uji petik yang dilakukan BPN bersama dengan masyarakat, Bupati Belitung Sahani Saleh, dan sejumlah pejabat lainnya, Minggu (30/8) lalu. Pengukuran titik koordinat luas lahan sawit perusahaan itu dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Desa Cerucuk dan Desa Perpat, Kecamatan Membalong.
Selain di luar HGU, ada juga kebun PT FLD yang masuk dalam kawasan hutan sesuai SK Kemenhut 6614 tahun 2021.
"Terkait dengan temuan ini, perlu dilakukan pengkajian dan pendalaman lebih lanjut. Termasuk oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), apakah itu keterlanjuran atau sudah dari dulu masuk kawasan hutan," katanya dalam audiensi tersebut.
Dia juga berharap pihak perusahaan yang tidak hadir dalam audiensi itu terbuka dan bersedia menyerahkan data untuk mengklarifikasi kepemilikan lahan. Hal ini terkait dengan lokasi kebun yang berada di tanah bersertifikat milik masyarakat.
"Supaya terungkap apakah sudah diganti rugi atau belum. Jadi, kuncinya, perusahaan harus transparan supaya masalah ini tidak berlarut-larut," tukasnya.
Korlap aksi unjuk rasa, Martoni, meminta pemerintah mengambil sikap terhadap fakta yang ditemukan di lapangan agar masyarakat tidak melakukan unjuk rasa berjilid-jilid. "Kalau diulur-ulur, bukan tidak mungkin masyarakat akan terpancing lagi," tandasnya.
Dia juga berharap uji petik dituntaskan di titik-titik lain yang dicurigai masyarakat bukan bagian dari HGU perusahaan itu. Seperti jalan masuk perusahaan yang merupakan tanah adat namun dipasangi patok batas. "Kalau terbukti jalan itu di luar HGU, kami akan memakai hukum adat atau cara adat untuk menutupnya," tegasnya.
"Terkait rencana penyetopan aktivitas perusahaan, untuk sementara dibatalkan. Kami tidak ada rencana aksi lanjutan apabila pemerintah segera mengurus permasalahan ini," tambahnya.







Komentar Via Facebook :