https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Perusahaan Diingatkan Realisasikan Kebun Plasma, Kalau Tidak ini Sanksinya

Perusahaan Diingatkan Realisasikan Kebun Plasma, Kalau Tidak ini Sanksinya

Faisal Ilham, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu. Foto: Hamdan/elaeis.co


Rengat, elaeis.co - Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Provinsi Riau, diingatkan segera merealisasikan pembangunan plasma masyarakat minimal 20% dari luasan izin yang dikantongi. 

"Pimpinan perusahan perkebunan kelapa sawit pemilik IUP/IUP-B di Indragiri Hulu yang belum melaksanakan kewajibannya membantu masyarakat sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2014 , supaya cepat dilaksanakan," terang Faisal Ilham, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu kepada elaeis.co. 

Menurutnya, surat teguran sudah dilayangkan sejak 15 Juli 2022 sesuai dengan rujukan surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau nomor 526/DISBUN-PUP/4836/2022 tanggal 6 Juli 2022 lalu. 

Dari sejumlah korporasi yang disurati, Faisal secara khusus meminta PT Sinar Widita Pamarta yang beroperasi di Kecamatan Pasir Penyu untuk cepat memenuhi tuntutan masyarakat melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma sebelum timbul gejolak. 

"Pihak dinas telah mendengar keluhan masyarakat bahwasanya korporasi ini sejak diberikan izin belum melaksanakan kewajiban, makanya kita ingatkan betul," ungkapnya. 

Untuk diketahui, surat yang diedarkan Distankan Inhu nomor: 526/DISTANKAN-BUN/1586 tersebut pada intinya meminta pemilik izin supaya menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan kebun plasma kepada penerbit perizinan berusaha sesuai kewenangannya. 

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dikenakan sanksi administrasi. 

"Sanksinya bisa denda, penghentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan, dan atau pencabutan perizinan berusaha perkebunan," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :