Berita / Sumatera /
Perusahaan Didata Ulang untuk Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit
DPKP Babel menggelar rakor untuk pengumpulan data tata kelola industri kelapa sawit. Foto: DPKP Babel
Pangkal Pinang, elaeis.co - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Industri Kelapa Sawit yang diikuti para pejabat terkait subsektor perkebunan dari seluruh Dinas Pertanian kabupaten/kota.
Rakor dibuka langsung oleh Kepala DPKP Babel, Edi Romdhoni MM, di ruang rapat lantai I Kantor DPKP dan dihadiri perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Babel.
Edi mengatakan, rakor tata kelola kelapa sawit tersebut penting dilakukan untuk memastikan akurasi dan ketersediaan data pada masing-masing perusahaan dan pabrik kelapa sawit (PKS).
“Agar data yang diperlukan tersedia, maka rakor dilakukan,” kata Edi dalam keterangan resmi DPKP Babel, kemarin.
Sementara itu Subkoordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan DPKP Babel, Ahmad Zainul Fikri SP, menambahkan, rakor tersebut digelar dalam rangka merespon surat Kepala BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 13 Juli 2022 terkait pengumpulan data tata kelola industri kelapa sawit.
“Karena tidak semua data ada di provinsi, maka kita kumpulkan pihak kabupaten. Untuk data-data tertentu ada di kabupaten sehingga pada hari ini kita melakukan koordinasi untuk mengumpulkan data tersebut sesuai dengan surat Kepala BPKP,” jelasnya.
Menurutnya, data tata kelola kelapa sawit sangat penting bagi stakeholdres terkait untuk merumuskan kebijakan tertentu. Hanya saja sumber-sumber data tersebut harus dikoordinasikan secara jelas untuk mendapatkan hasil yang akurat.
“Data-data yang ada sekarang ini adalah data-data regular, baik yang sampai ke kabupaten maupun provinsi. Jadi itu hanya data-data komoditi saja, luas lahan, produksi dan produktivitas. Tapi data-data yang memang sifatnya khusus, belum ada,” terangnya.
“Tidak semua perusahaan kelapa sawit menjadi kewenangan provinsi. Kalau berdasarkan kewenangan provinsi, hanya ada lima perusahaan. Yaitu PT Tata Hamparan Eka Persada, PT Putra Bangka Mandiri, PT Sawindo Kencana, PT Swarna Nusa Sentosa, dan PT Rebinmas Jaya. Sedangkan yang lain menjadi kewenangan kabupaten,” sambungnya.
Rakor tersebut, katanya, adalah salah satu cara untuk memantau pergerakan perusahaan kelapa sawit di Babel.
“Kami meminta pihak perusahaan untuk menyampaikan data dan dokumen tertentu jika diperlukan oleh pemerintah daerah. Kita update apakah ada pergerakan dari perusahaan-perusahaan, apakah mereka melakukan ekspansi ke kabupaten lain sehingga statusnya berubah menjadi kewenangan provinsi,” tukasnya.







Komentar Via Facebook :