Berita / Nusantara /
Permentan 03/2022 Direvisi, Apa Saja yang Berubah?
Kebun sawit di lahan gambut. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Petani di Provinsi Bengkulu yang memiliki perkebunan kelapa sawit di lahan gambut diminta segera mengajukan usulan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pemerintah pusat telah mencabut syarat bebas kawasan lindung gambut.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan, mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait revisi syarat PSR tersebut.
Menurutnya, revisi Permentan 03/2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit rencananya akan diundangkan pada 30 Januari 2023.
"Jangan sia-siakan kesempatan ini. Yang kebunnya berada di lahan gambut dan sudah tidak produktif, segera ajukan PSR," katanya, Rabu (25/1).
Dia berharap perubahan regulasi akan meningkatkan keikutsertaan petani dalam Program PSR pada tahun 2023 ini.
"Kita sangat berterima kasih atas keputusan pemerintah pusat ini. Makanya kita minta petani jangan ragu, meskipun kebun sawitnya berada di kawasan gambut, sudah boleh ikut PSR," katanya.
Selain dicabutnya syarat kawasan lahan gambut, revisi Permentan 03/2022 juga mempermudah verifikasi PSR. Nantinya usulan PSR petani tidak perlu lagi diverifikasi di tingkat provinsi, hanya sampai tingkat kabupaten/kota saja.
"Jadi kalau sebelumnya verifikasinya juga dilakukan di tingkat provinsi, nanti setelah diundangkan permentannya verifikasinya cukup di tingkat kabupaten/kota saja," jelasnya.
Ia mengatakan, tujuan pemerintah mempermudah PSR tersebut yakni agar seluruh petani bisa mendapatkan haknya. Sehingga tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif bisa di-replanting.
"Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah ke petani, semoga itu bisa membuat petani mendapatkan haknya sehingga kebun sawit mereka yang tidak produktif bisa dilakukan replanting pada tahun ini," tutupnya.







Komentar Via Facebook :