Berita / Serba-Serbi /
Perjuangan Membuahkan Hasil, PN Rangkasbitung Nyatakan Timbangan PKS Kertajaya Tidak Akurat
Sidang lapangan di timbangan PKS Kertajaya.(Ist)
Banten, elaeis.co - Perjuangan petani kelapa sawit di Provinsi Banten mengenai dugaan manipulasi timbangan di PKS Kertajaya sedikit demi sedikit membuahkan hasil. Kasus yang kini bergulir hingga Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung telah sampai pada pembacaan putusan.
Pada sidang putusan kemarin, PN Rangkasbitung menyatakan bahwa eksepsi tergugat yakni PKS Kertajaya yang merupakan anak usaha PTPN IV Regional 1 ditolak seluruhnya.
Dengan begitu, pada putusan perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb itu, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Kemudian menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selanjutnya menyatakan bahwa timbangan jembatan milik Tergugat dengan spesifikasi Merk: Every Weight Tronik, Type: ZM 510, No. Seri: 222351600 dan Kapasitas: 30.000 Kg/10 Kg telah mengalami perubahan konstruksi yang mengakibatkan terjadinya selisih atau ketidakakuratan dalam penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dikirim oleh para Penggugat.
Ketua APKASINDO, H. Wawan mengaku cukup pegas dengan putusan tersebut. Menurutnya putusan itu sebagai bentuk kepastian hukum bagi petani sawit.
"Timbangan adalah instrumen vital dalam tata niaga sawit. Ketidakakuratan sekecil apa pun berdampak langsung pada pendapatan petani. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan,” ujarnya kepada elaeis.co, Sabtu (21/2).
Wawan mengaku akan terus mengawal hingga hak petani dipulihkan. Putusan tersebut menurutnya juga buah dari perjuangan petani.
Senada dengan Wawan, Kuasa hukum APKASINDO, Yandi Daryandi, SH., MH menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari pembuktian yang komprehensif selama persidangan.
“Majelis Hakim telah menyatakan secara tegas adanya Perbuatan Melawan Hukum. Fakta persidangan menunjukkan adanya perubahan konstruksi timbangan yang menyebabkan selisih dalam penimbangan. Ini bukan asumsi, tetapi berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” jelas Yandi.
Ia menambahkan bahwa putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam perkara serupa.
“Kami berharap ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar patuh pada standar teknis dan regulasi yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam penimbangan adalah hak petani yang wajib dilindungi," tandasnya.







Komentar Via Facebook :