https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pergub Harga TBS Petani Swadaya Menunggu Diteken

Pergub Harga TBS Petani Swadaya Menunggu Diteken

Ilustrasi (Facebook)


Banda Aceh, Elaeis.co - Diskriminasi harga tandan buah segar (TBS) yang dialami petani sawit swadaya di Provinsi Aceh tak lama lagi akan berakhir. Rancangan peraturan gubernur (pergub) tentang harga TBS untuk petani swadaya tinggal menunggu diteken oleh Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT.

“Sudah final pembahasannya. Minggu lalu draft itu sudah kita rapatkan selama dua hari bersama pihak terkait di jajaran Pemprov Aceh. Seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan, Biro Hukum, dan lainnya. Kita akan terus mendorong agar Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menyampaikannya langsung ke Pak Gubernur,” kata Sekretaris Wilayah DPW APKASINDO Aceh, Fadhli Ali, kepada Elaeis.co, Selasa (31/8/2021). 

Ia menilai pergub itu sangat krusial bagi para petani swadaya di Aceh. Sebab, harga TBS antara petani plasma dan petani swadaya sangat jauh berbeda. 

“Jumlah petani plasma di Aceh sedikit, tapi mereka dapat harga yang bagus sesuai Permentan Nomor 1/2018. Nah, yang swadaya seperti kami ini kan perlu juga diperhatikan. Pergub inilah harapan untuk mengakhir diskriminasi harga TBS itu,” jelasnya.

Salah satu poin penting yang tercantum dalam rancangan pergub itu adalah kewajiban perusahaan kelapa sawit (PKS) membangun kemitraan dengan petani sawit swadaya, terutama dalam hal membeli TBS sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan pemerintah provinsi.

Diakui Fadhli, kemitraan yang disebut dalam rancangan pergub itu tidak seperti kemitraan antara petani plasma dan PKS. Tetapi jika sudah disahkan, pergub itu bisa menjadi pegangan bagi para petani swadaya saat menjual TBS ke PKS.

Dalam rancangan pergub itu juga diatur kewajiban bagi petani agar bergabung dalam satu organisasi, baik kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi. Sebab, harga TBS petani swadaya hanya berlaku jika petani bergabung dalam satu organisasi agar kualitas buah bisa terjaga.

Fadhli berharap pergub tersebut disertai dengan sanksi jika ada PKS yang tidak patuh.

“Waktu mengikuti rapat pembahasan draft, saya minta satu tambahan pasal terkait sanksi bagi PKS yang ingkar. Saya katakan waktu itu, apabila seluruh administrasi yang dipersyaratkan telah dipenuhi kelompok tani, namun pihak PKS justru abai atau tidak  mau bermitra, maka hal itu harus diatur dalam pasal tersendiri,” ungkapnya.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanudi, mengakui soal pembahasan rancangan pergub tersebut. “Insya Allah rancangan pergub TBS petani swadaya sudah selesai 90 persen. Target kami dalam minggu ini sudah bisa kami serahkan ke Biro Hukum Pemprov Aceh,” jelasnya.

Ia membenarkan kalau dalam pergub itu kemitraan antara PKS dan petani swadaya adalah hal yang wajib diwujudkan. Untuk memastikannya, Azanudi menyebutkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh akan mengeluarkan Standard Operational and Procedure (SOP) bagi Dinas Pertanian di tingkat kabupaten/kota agar bisa mengawasi jalannya pergub.

“Karena kan yang paling dekat dengan perkebunan sawit adalah kabupaten dan kota. Jadi, di situ nanti kita perkuat peran mereka,” tegas Azanudi.

Pihaknya memastikan pergub itu nantinya tidak akan membedakan pembinaan antara petani plasma dan swadaya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :