https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Perdagangan Manusia ke Perkebunan Sawit di Kalimantan Digagalkan

Perdagangan Manusia ke Perkebunan Sawit di Kalimantan Digagalkan

Para korban perdagangan manusia diamankan di Polres Manggarai. Foto: Humas


Manggarai, elaeis.co - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Edwin Saleh MH, berhasil mengungkap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal. Penggerebekan sebuah rumah penampungan milik Joni di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.

Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan praktik perekrutan tenaga kerja ilegal di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut dijadikan tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke perkebunan kelapa sawit di sejumlah daerah di Kalimantan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Nobika Chandra MH, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Di rumah tersebut, kami menemukan korban yang tidak memiliki dokumen resmi yang akan direkrut untuk bekerja melalui sistem ke luar daerah,” jelasnya dalam rilis Humas Polda NTT dikutip elaeis.co Ahad (23/2).

Turut diamankan seorang terduga pelaku perekrut, Daniel Luma (28), asal Satar Mata, Desa Sagunung, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur. Dari keterangannya, diketahui bahwa perekrutan ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial J, yang disebut sebagai utusan dari sebuah perusahaan di Surabaya yang bergerak di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa perusahaan yang menaungi perekrutan ini tidak memiliki izin serta rekomendasi yang diperlukan dari pihak berwenang. “Para korban rencananya akan dikirim ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur,” sebutnya.

Atas pelanggaran ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal (9) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal (11) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 55 KUHP.

Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal yang lebih luas serta memastikan perlindungan bagi para korban. Polres Manggarai bersama Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan orang serta memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang dapat berujung pada perdagangan manusia atau eksploitasi tenaga kerja. Pemerintah juga diharapkan terus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi dalam menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tutupnya.

Identitas Korban:

  • Viktorrianus Agung (18), asal Pang Maras, Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng.
  • Susilia Gardis (17), asal Bung, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng.
  • Marianus Riski Andut (18), asal Cara, Desa Waembelang, Kecamatan Ruteng.
  • Flasianus Haman (18), asal Bung, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng.
  • Yustina Yeris (27), asal Kedutul, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.
  • Oktafianus Suhardi (17), asal BTN Langkas Damai, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong.
  • Aldiano Enggi (18), asal Desa Langkas, Kecamatan Cibal.
  • Arkadius Sumardi (22), asal Wae Ratun, Desa Compang Watu, Kecamatan Compang Congkar, Kabupaten Manggarai Timur.
  • Gordianus Tomi (22), asal Desa Golo Deweng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
  • Marselinus Ugang (21), asal Wae Dangka, Desa Raca Wela, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :