Berita / PSR /
Penyerapan Dana KUR Masih Minim, Petani Tak Berminat?
Ilustrasi. Foto: Ist.
Bengkulu, elaeis.co - Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mengimbau kepada petani kelapa sawit di Bengkulu tak perlu malu mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebab, KUR memang disediakan oleh pemerintah untuk membiayai sektor pertanian termasuk perkebunan kelapa sawit.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan mengatakan, petani yang kekurangan dana atau membutuhkan modal usaha untuk membiayai program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian.
Menurutnya, penyerapan dana KUR di Bengkulu masih tergolong minim, yang dimanfaatkan oleh petani di Bengkulu baru mencapai Rp 1,65 triliun hingga Agustus 2022 lalu. Dan itupun tidak semuanya diakses oleh petani kelapa sawit, tetapi juga petani sub sektor pangan dan hortikultura.
"Padahal harusnya Bengkulu ini bisa mengakses KUR hingga Rp 8 triliun lebih, tapi ini belum sampai Rp 2 triliun, itupun bukan seluruhnya petani kelapa sawit," kata Syarwan, kemarin.
Menurutnya, dana KUR bisa dimanfaatkan oleh petani kelapa sawit yang mengikuti program PSR. Bahkan pemerintah telah menyiapkan KUR dengan skema khusus di mana plafonnya maksimal Rp 500 juta dan bunga 6% per tahun. Jangka waktu KUR khusus paling lama 4 tahun untuk kredit pembiayaan modal kerja. Sementara pembiayaan investasi, grace period paling lama 5 tahun.
"Jadi, kalau kurang dana dari BPDPKS, petani peserta PSR bisa memanfaatkan KUR khusus," ujarnya.
Syarwan menjelaskan bahwa KUR pertanian sangat dinantikan petani sawit yang mengikuti PSR. Selama ini, petani kelapa sawit sering kesulitan untuk menutupi kekurangan pembiayaan PSR. Walaupun, dana hibah PSR dialokasikan sebesar Rp 30 juta per hektare.
"Dengan adanya KUR untuk PSR, kami berharap PSR bisa terlaksana dengan baik," sebutnya.
Ia juga berharap perbankan memudahkan penyaluran dana KUR kepada petani. "Jangan lagi ada syarat yang menyulitkan para petani kelapa sawit untuk mendapatkan KUR," tutupnya.







Komentar Via Facebook :