https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Penyelesaian Persoalan Lahan Sawit Di Sumut Butuh Koordinasi antar Stakeholder

Penyelesaian Persoalan Lahan Sawit Di Sumut Butuh Koordinasi antar Stakeholder

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XI. Foto: Munchen/nr


Jakarta, elaeis.co - Provinsi Sumatera Utara membutuhkan koordinasi antar stakeholder untuk menyelesaikan dugaan tumpang tindih kebijakan perizinan dan pengelolaan lahan. Mulai dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), asosiasi petani kelapa sawit, hingga kementerian dan lembaga terkait, harus dilibatkan.
 
“Kami ingin menyoroti lebih dalam terkait permasalahan dan kendala dari BPDPKS di Sumatera Utara dalam meningkatkan kinerja kelapa sawit. Diantaranya yang sempat disampaikan oleh asosiasi petani adalah tumpang tindihnya regulasi di pusat terkait dengan perizinan, termasuk juga persoalan lahan,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, melalui keterangan resmi Setjen DPR RI, kemarin.
 
Disampaikan Anis, permintaan fasilitasi koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait dengan penggunaan lahan kelapa sawit ini menjadi urgensi utama yang disampaikan langsung oleh asosiasi petani yang hadir saat Komisi XI melaksanakan kunker ke Sumut akhir pekan lalu. Termasuk juga mengenai tumpang tindih kebijakan mengenai penggunaan lahan hutan.
 
“Di lapangan, ternyata begitu banyak hal yang menjadi kendala yang justru menyulitkan para petani maupun para pengelola sawit. Salah satunya adalah (surat keterangan di luar) kawasan hutan yang menjadi salah satu syarat (untuk mendapatkan hibah dari BPDPKS). Ketika petani sudah menanam dan merekah, tiba-tiba dikatakan bahwa tanah itu masuk kawasan hutan. Ini sangat merugikan petani,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Diketahui, capaian target Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) baru sebesar 65,96 persen. Salah satu kendala pencapaian disebabkan peliknya persyaratan. Yaitu surat keterangan tidak berada di kawasan hutan, tidak berada di kawasan lindung gambut, dan tidak ada tumpang tindih dengan HGU lain. Persyaratan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022.
 
"Padahal Program PSR mempunyai peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan para petani sawit di Indonesia," imbuhnya.

Permasalahan tersebut, menurut Anis, perlu dikoordinasikan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, banyak harapan yang disampaikan pada komisi XI untuk lebih meningkatkan ataupun mengkoordinasikan dengan lembaga dan kementerian terkait,” tutupnya. 
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :