Berita / Sumatera /
Penyaluran TKD dan Penguasaan Lahan Sawit di Sumsel Dievaluasi
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi. Foto: Hira/vel
Palembang, elaeis.co - Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses dalam rangka pengawasan penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta evaluasi permasalahan pertanahan dan tata ruang di Provinsi Sumatera Selatan (sumsel).
Dalam kunjungan kerja itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa kehadiran Komisi II DPR RI di Kota Palembang yakni untuk menyesuaikan data yang ada.
“Termasuk kemudian praktik-praktik penggunaan DAK yang selama ini di beberapa tempat kerap kali disalahgunakan karena kekurangan anggaran yang konvensional atau yang ada,” jelas Rifqi dalam keterangan resmi Setjen DPR RI dikutip elaeis.co Ahad (12/1).
Dia menyebutkan, hingga akhir Oktober 2024, realisasi penyaluran TKD di Sumsel mencapai Rp 27,38 triliun atau 85,82 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan. Penyaluran ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,28 persen secara year on year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 70,78 persen.
Kinerja penyaluran TKD ditopang oleh Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik), dan Dana Desa yang menunjukkan tren positif. Penyaluran TKD telah mendukung APBD di 18 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumsel, dengan harapan bahwa pemanfaatannya digunakan untuk belanja produktif yang memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja itu juga melakukan pengawasan terhadap perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumsel. Pasalnya, perkebunan kelapa sawit di Sumsel sebagian besar belum memiliki hak guna usaha atau HGU.
Maka dari itu, ia berharap Kementerian ATR/BPN dapat dengan kooperatif berkoordinasi bersama para kepala daerah di Provinsi Sumsel, khususnya di kabupaten/kota untuk memanggil perusahaan-perusahaan agar segera mengeluarkan sertifikat HGU di masing-masing perkebunannya.
Dia menegaskan, jika sertifikasi tidak dilakukan, maka akan ada kerugian paling tidak dua hal. Pertama, perusahaan sawit itu tidak memiliki legalitas terhadap tanah dan kebunnya dan kalau kemudian digugat dan seterusnya tentu memiliki kerugian dan kelemahan hukum. Kedua, negara dirugikan karena tidak ada pajak apapun yang masuk.
“Sementara perusahaan sawit telah menikmati tanah dengan segala keuntungan ekonominya. Saya kira ini kita tidak menyalahkan siapapun. Posisi kita adalah ingin bergotong royong bersama-sama menyelesaikan persoalan ini ke depan,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
“Bagi Komisi II, satu hukum pertanahan itu harus tegak dan berdaulat di Indonesia. Yang kedua, Komisi II menjadi bagian dari signifikansinya pendapatan keuangan negara melalui sektor pertanahan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyatakan komitmen akan lebih tegas dalam melakukan pengawasan agar pemanfaatan TKD diperuntukkan sesuai dengan penggunaannya serta daerah lebih disiplin dalam pengelolaannya.
“DAK fisik itu nanti disesuaikan juga dengan perencanaan kita yang masih jalan. Kalau DAU, DBH, nanti kita lakukan pembinaan dan sosialisasi yang lebih kuat lagi kepada daerah,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :