Berita / Nasional /
Penuhi Undangan Komisi IV DPR RI, Aspek-Pir Beberkan Masalah Klaim Kawasan Hutan Dalam Kebun Sawit Plasma
Pertemuan Aspek-Pir bersama Komisi IV DPR RI.(Ist)
Jakarta, elaeis.co - Sejumlah pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-Pir) Indonesia, hari ini Selasa (15/7) penuhi undangan audiensi bersama Komisi IV DPR RI. Aspek-Pir jabarkan sejumlah permasalahan, terutama terkait klaim kawasan hutan dalam perkebunan kelapa sawit plasma.
Ketua Umum Aspek-Pir, Setiyono menjelaskan saat ini ada ribuan hektar kebun kelapa sawit petani plasma yang tergabung dalam Aspek-Pir diklaim masuk dalam kawasan hutan. Padahal kebun tersebut telah bersertifikat dan sudah dikelola oleh petani selama kurang lebih 40 tahun.
"Kita heran kebun plasma justru menjadi salah satu target sasaran penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kita juga khawatir ini justru menjadi objek yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mendapatkan keuntungan tertentu," katanya kepada elaeis.co disela pertemuan tersebut, Selasa (15/7).
Baca juga : 24.124,83 Hektar Lebih Kebun Sawit Plasma Masuk Dalam Kawasan Hutan
Setiyono merinci, masalah klaim kawasan hutan tadi berdampak besar kepada petani kelapa sawit. Seperti petani tidak lagi mendapat dukungan pendanaan program peremajaan dan program sarpras yang digawangi oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP). Termasuk juga pembiayaan dari sejumlah perbankan.
Klaim kawasan hutan itu juga menyebabkan petani merasa cemas dan resah atas kepastian kepemilikan lahan. Akhirnya petani juga meragukan kredibilitas lembaga sertifikasi.
"Kondisi itu juga membuat kita petani plasma meragukan keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Akibat klaim itu, pelaksanaan program peremajaan sawit juga terhambat," tuturnya.
Padahal lanjut Setiyono, peremajaan sawit rakyat (PSR) merupakan salah satu bentuk semangat mewujudkan visi indonesia Emas 2045. Lebih jauh, klaim kawasan hutan pada kebun bersertifikat itu menurunkan semangat investasi di perkebunan kelapa sawit.
Untuk itu, melalui Komisi IV DPR RI pihaknya berharap dapat menyambungkan aspirasinya agar pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah lahan petani sawit plasma yang diklaim masuk ke dalam kawasan hutan, guna memberikan kepastian hak kepemilikan oleh petani sawit plasma.
Kemudian meminta menteri transmigrasi segera menginventarisir wilayah penempatan transmigrasi untuk memastikan hak atas tanah yang menjadi peruntukan bagi peserta trans baik yang telah terbit sertifikat maupun yang belum. Selanjutnya menteri ATR/BPN segera menginventarisir hak atas tanah peserta transmigrasi yang telah diterbitkan sertifikat hak milik maupun yang belum terbit sertifikatnya.
"Kita juga berharap menteri kehutanan segera menelaah peta kawasan untuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai penetapan program transmigrasi, untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain. Ini bertujuan agar kepastian hak atas tanah para trans menjadi jelas yang sebelumnya peserta transmigran dijuluki pahlawan pembangunan," paparnya.
Baca juga : 1.022 Hektar Kebun Sawit Plasma di Sumut Diklaim Masuk Kawasan Hutan
Pada pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, Komisi IV DPR RI meminta agar Aspek-Pir menyampaikan data luas lahan /peta wilayah yang menjadi obyek penyitaan satgas PKH kepada Kementerian Kehutanan melalui Komisi IV DPR RI agar dapat ditindaklanjuti. selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan kunjungan spesifik ke lokasi terkait.
Kemudian Komisi IV DPR RI akan melakukan rapat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk membahas permasalahan sawit rakyat yang masuk dalam kawasan hutan.







Komentar Via Facebook :