Berita / Sumatera /
1.022 Hektar Kebun Sawit Plasma di Sumut Diklaim Masuk Kawasan Hutan
Kebun kelapa sawit PIR diklaim masuk kawasan hutan.(Ist)
Medan, elaeis.co - Data sementara terdapat 1.022 hektar kebun kelapa sawit milik petani plasma diklaim masuk dalam kawasan hutan. Jumlah ini berdasarkan laporan petani yang tergabung dalam Aspek-Pir Sumut.
"Ini baru data sementara, bisa jadi angkanya akan lebih besar. Sebab belum semua petani melaporkan kondisi status kebunnya," ujar Ketua Aspek-Pir Sumut, Syarifuddin Sirait kepada elaeis.co, Senin (14/7).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Aspek-Pir itu, klaim kawasan hutan itu sangat menyakiti hati petani kelapa sawit. Sebab, kebun tersebut telah dilengkapi sertifikat hak milik dan telah dikelola oleh masyarakat sejak puluhan tahun silam.
"Kebun ini adalah kebun transmigrasi yang merupakan program pemerintah, sekarang diklaim lagi masuk kawasan hutan," paparnya.
Diterangkan Syarifuddin, permasalahan ini akan pihaknya adukan ke Komisi IV DPR RI besok, Selasa (15/7). Dimana bukan hanya di Sumut, pihaknya akan lampirkan ribuan kebun kelapa sawit di wilayah lainnya.
"Kita akan melaporkan luasan lahan plasma yang dimasuki kawasan,dan meminta kepada DPR RI agar menggunakan kapasitasnya untuk meminta pemerintah mengeluarkan semua lahan PIR dari kawasan hutan," jelasnya.
Untuk diketahui, seribuan kebun kelapa sawit plasma yang diklaim masuk kawasan hutan itu tersebar di beberapa kabupaten di Sumut. Seperti di Kabupaten Labuan Batu Selatan ada 634 hektar, Kabupaten Asahan 88 hektar dan Kabupaten Langkat 300 hektar.







Komentar Via Facebook :