Berita / Serba-Serbi /
Penjelasan UI Soal Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar
Kampus UI Depok. �Humas UI
Jakarta, Elaeis.co - Kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Indonesia (UI) mencuat. Terduga pelaku merupakan guru besar di universitas pelat merah tersebut. Kabar ini viral di media sosial.
Sekretaris UI Agustin Kusumayati menanggapi perihal dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam kampus. Dalam keterangan yang didapat, UI menyambut baik terbitnya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 yang mengatur secara khusus dan terperinci, mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Karena peraturan, mekanisme, dan prosedur yang selama ini dilaksanakan di UI mengatur tata laksana dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku secara umum, maka UI akan melakukan penyesuaian sebagaimana arahan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tersebut.
"Sesuai dengan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 ini, UI akan menyelenggarakan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UI, melalui tiga jalur, yaitu melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas," kata Agustin, Selasa (23/11). Seperti dilansir merdeka.com.
Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek akan diintegrasikan ke dalam kurikulum, selain juga dipromosikan melalui berbagai kegiatan ko dan ekstrakurikuler. Dalam pencegahan terjadinya kekerasan seksual tersebut, ada tiga kelompok faktor pengaruh perilaku yang patut diperhatikan.
Perilaku itu dipengaruhi oleh predisposing factors (misalnya pengetahuan, sikap, motivasi, kepercayaan), enabling factors (misalnya fasilitas, sarana, prasarana, akses terhadap layanan), dan reinforcing factors (misalnya pengaruh keluarga, pasangan, peer group , teman; teladan, contoh; regulasi/peraturan, reward and punishment).
"Juga akan dilaksanakan Penguatan Tata Kelola melalui antara lain, perumusan kebijakan dan regulasi tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UI, pembentukan Satuan Tugas sesuai dengan pedoman dari Kemendikbudristek, penyusunan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan UI, dan melengkapi SIPDUGA (Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Universitas Indonesia) dengan layanan hotline untuk pelaporan kekerasan seksual," tukasnya.
Selain itu, lanjut Agustin, regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI juga akan dikembangkan, sehingga dapat mendorong terciptanya kondisi yang efektif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual, menimbulkan efek jera dan menjamin ketidakberulangan, serta kondusif untuk perlindungan dan pemulihan korban tindakan kekerasan seksual.
"Setiap laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual, kami upayakan penyelesaikannya sedemikian rupa, sehingga dapat menjaga dan menghormati hak-hak korban maupun terduga pelaku," tutupnya.

Komentar Via Facebook :