https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Penjarahan Kayu di Hutan Kerumutan Riau Merajalela

Penjarahan Kayu di Hutan Kerumutan Riau Merajalela

Temuan kayu ilegal logging di Hutan Marga Satwa Kerumutan Riau. (BBKSDA Riau)


Pekanbaru, elaeis.co - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Riau mengamankan seorang pelaku ilegal logging di Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Tersangka berinisial AB ini merupakan warga Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

"Pelaku sudah kita titipkan di Polda Riau. Penangkapannya September lalu. Proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan. AB tertangkap pada saat kegiatan patroli pengamanan hutan," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen Siregar, Jumat (28/10).

Meski pelaku baru tertangkap satu orang, Hansen memastikan bahwa masih marak aktivitas ilegal logging di Hutan Kerumutan.

Terbaru, pihaknya juga mendapat informasi adanya aktivitas perambahan hutan dan langsung menindaklanjuti ke lokasi.

Hasilnya, pada 19-20 Oktober 2022  BBKSDA Riau mendapati beberapa kayu hutan yang telah diolah tengah didaratkan di dalam air kawasan hutan.

Selain itu, BBKSDA Riau juga sejumlah gubuk beserta peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal logging.

"Kita akan terus melakukannya penyisiran di kawasan hutan. Pondok-pondok yang dibikin pelaku sudah kita musnahkan," pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :