Berita / Serba-Serbi /
Penjarah Sawit Jadi Ladang Bisnis Bagi Kunjui, Ujung-ujungnya Masuk Bui
Kunjui dan barang bukti narkoba miliknya. foto: ist.
Sampit, elaeis.co - Terulangnya aksi penjarahan sawit milik perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, membuat suasana yang sudah kondusif menjadi kembali terganggu. Pemerintah daerah dan pihak keamanan setempat terus berupaya mengendalikan situasi.
Pemerintah terus berusaha agar tuntutan masyarakat supaya perusahaan merealisasikan kewajiban plasma segera direalisasikan. Seperti diketahui, terulangnya aksi penjarahan disebabkan janji menyerahkan kebun plasma tak kunjung dipenuhi oleh perusahaan sawit.
Di saat otoritas setempat sibuk mengendalikan situasi kamtibmas, hadirnya para penjarah ternyata menjadi ladang bisnis bagi seorang warga Kecamatan Telawang berinisial A. Pria yang akrab disapa Kunjui itu ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim karena menjadi pengedar sabu-sabu di perkebunan sawit.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, saat penggerebekan di tempat tinggal pelaku, berhasil disita barang bukti 14 bungkus sabu yang siap edar.
”Dia ini mengedarkan sabu-sabu kepada para penjarah kebun sawit milik perusahaan di Kecamatan Telawang,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Senin (1/4).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu di perkebunan sawit. Bermodalkan info itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di lokasi, polisi bertemu dengan Kunjui yang gerak geriknya terlihat mencurigakan. Saat digerebek, ternyata benar kalau pelaku terlibat mengedarkan sabu.
Tempat tinggalnya kemudian didatangi petugas. ”Barang bukti berupa haram itu ditemukan di dalam kamarnya. Seluruh barang buktinya beratnya mencapai 21,36 gram,” sebutnya.
"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," tambahnya.







Komentar Via Facebook :