Berita / Serba-Serbi /
Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Hasil Kebun Desa Naik ke Penyidikan
Kantor Pemerintah Desa Kepenuhan Raya. foto: Yahya
Pasir Pengaraian, elaeis.co - Pengusutan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan aset Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul, Susanto Martua Ritonga, mengatakan, pihaknya telah berupaya keras mengumpulkan bukti-bukti guna percepatan penanganan perkara tersebut.
"Sejumlah saksi seperti perangkat desa dan kepala desa selaku penentu kebijakan sudah diperiksa. Seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya sudah dipanggil," kata Martua kepada elaeis.co, Kamis (12/1).
Menurutnya, penyidik telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam kegiatan dimaksud. "Itu sebabnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Diharapkan nantinya akan diketahui pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut," tukasnya.
"Kita berharap dalam waktu dekat perkara ini menjadi terang serta ditemukan tersangkanya," tambahnya.
Diketahui Desa Kepenuhan Raya memiliki Tanah Kas Desa (TKD) seluas 20 hektare yang terdiri dari 16 hektare kebun sawit produktif dan 4 hektare tanaman palawija berupa sayuran.
Selain itu juga ada tanah restan seluas 37 hektare yang dikuasai oleh masyarakat. Tanah restan merupakan tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah.
Hasil pengelolaan aset desa tersebut harusnya digunakan untuk kepentingan desa. Namun diduga terjadi penyelewengan sehingga dilaporkan ke kejaksaan.







Komentar Via Facebook :