Berita / Sumatera /
Pengurus Koperasi Ultimatum Ambil Alih Lahan Seluas 4.000 Hektare
Anggota Kopsa Karya Bakti Desa persiapan Mahato Timur, menggelar aksi menuntut pengesahan kepengurusan baru tahun 2021 lalu. Foto: Yahya/elaeis.co
Pasir Pangaraian, elaeis.co - Ratusan anggota dan pengurus Koperasi Petani Sawit (Kopsa) Karya Bakti yang berkantor di Jalan Lintas Mahato Timur Dusun III Mompa, Desa Persiapan Mahato Timur, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, akan menggelar unjuk rasa menuntut hak dari PT Torganda.
Mereka mengaku rugi hingga Rp 129.168.000.000 karena perusahaan tersebut menyetor bagi hasil ke Ketua Kopsa yang sudah diganti, Afrizal Dalimunte, dan dana tersebut tidak sampai ke mereka.
Rencananya massa koperasi akan bergabung dengan massa Pemuda Pancasila (PP) Rohul. Sebelum aksi digelar, mereka mengultimatum perusahaan itu mengakui kepengurusan koperasi yang baru di bawah Sah Bela Dalimunte. Jika tidak, mereka akan mengambil lahan milik koperasi seluas 4.000 hektare yang selama ini digarap PT Torganda.
"Perlu kami tegaskan, anggota Koperasi Petani Sawit Karya Bakti sudah dirugikan sebesar Rp 129.168.000.000. Kami menuntut hak sebagai anggota, kalau tidak diserahkan maka lahan seluas 4.000 hektare milik Koperasi Karya Bakti bakal kami ambil alih," kata Ketua Koperasi Karya Bakti versi RALB Tahun 2019, Sah Bela Dalimunte kepada elaeis.co, Senin (27/6).
Dia dan pengurus MPC PP Rohul juga mendesak Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans Rohul segera mencatatkan kepengurusan Kopsa Karya Bakti yang baru versi Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu yang dihadiri lebih 60 persen anggota.
"Sejak RALB dilaksanakan, saya sudah sah selaku Ketua Kopsa Karya Bakti terpilih, tapi pencatatan tidak kunjung dilakukan. Dan kebun sawit kami terus dipanen pengurus koperasi lama dan anggota yang mengakui pengurus baru secara terus menerus dirugikan," jelasnya.
Dilanjutkan Sah Bela, hingga saat ini menejemen PT Torganda juga belum mengakui keberadaan kepengurusan Koperasi Karya Bakti versi RALB.
"Makanya gaji belum pernah kami terima," ucapnya.
"Perlu kami tegaskan, ketua sebelumnya Afrizal Dalimunte bukan ketua dari pilihan anggota koperasi dan tidak ada legalitas beliau sebagai ketua. Kopsa Karya Bhakti bukan milik Afrizal Dalimunte, tapi milik anggota. Kami minta PT Torganda mempertimbangkan hal tersebut," imbuhnya.
Pihak yang bertikai sebenarnya sudah pernah dimediasi pihak terkait dengan menajemen PT Torganda pada 10 September 2021 lalu. Pengurus versi Afrizal Dalimunte, Sah Bela Dalimunte, dan Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans Rohul, serta instansi terkait lainnya hadir.
"Tapi sia-sia, tidak ada hasil pada pertemuan itu. Hingga saat ini kepengurusan saya belum diakui pihak PT Torganda dan pengurus koperasi versi Afrizal terus menguasai lahan tersebut dengan pihak PT Torganda," katanya.







Komentar Via Facebook :