Berita / Nusantara /
Pengecer Mau Dijadikan Sebagai SPBU Migor Curah, Begini Caranya
Mendag Zulkifli Hasan mendatangi pasar rakyat memantau distribusi dan harga migor curah. Foto: Humas Kemendag
Jakarta, elaeis.co - Selain menetapkan prosedur pembelian bagi warga, pemerintah juga membuat skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin, mengatakan, pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR. Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng (migor) dalam negeri.
“Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang yang baik dan bisa jual sesuai HET. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir,” jelasnya dalam jumpa pers beberapa hari lalu.
Sejauh ini jumlah pengecer terdaftar yang ada dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencapai 34.900. Sedangkan para pengecer yang sudah mencetak QR Code Peduli Lindungi yang akan dipindai oleh pembeli yaitu sebanyak 1.857 pengecer atau 5,3% dari yang terdaftar.
“Kemenperin terus melakukan percepatan bagi para pengecer terdaftar untuk segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada SIMIRAH 2.0 kami juga telah memasang filter pemantau, untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi,” kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kemeperin, Emil Satria, mewakili Direktorat Jenderal (Dirjen) Industri Agro.
Pengecer yang sudah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku. Pembeli yang tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.







Komentar Via Facebook :