Jakarta, elaeis.co – Kebijakan pemerintah mendorong implementasi biodiesel B50 dinilai berpotensi menekan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) jika tidak diimbangi dengan peningkatan produksi nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan peta jalan mandatori biodiesel 50% (B50) hingga 2030. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 serta Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 tentang pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati.

Dalam regulasi tersebut, implementasi B50 untuk solar subsidi dijadwalkan mulai 2027, sementara untuk nonsubsidi berlaku penuh pada 2028. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi dan menekan impor bahan bakar minyak.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar, mengatakan peningkatan mandatori biodiesel akan mendorong lonjakan kebutuhan CPO di dalam negeri. 

Namun, kata dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan pada sektor lain, terutama pangan dan ekspor.

“Ada risiko masalah bahan baku karena CPO juga dibutuhkan untuk minyak goreng atau bahan pangan lain. Ini bisa menjadi persoalan jika harga CPO naik tinggi,” ujarnya, Jumat (10/4). 

Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyatakan industri pada prinsipnya mendukung kebijakan B50. Namun, ia menyoroti tren produksi sawit nasional yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data GAPKI, produksi CPO Indonesia sepanjang 2023 hingga 2025 berada di kisaran 48 juta hingga 50 juta ton per tahun. Angka tersebut belum menunjukkan peningkatan signifikan untuk mengimbangi kenaikan kebutuhan domestik.

Menurut Eddy, peningkatan konsumsi dalam negeri berpotensi mengurangi volume ekspor, yang selama ini menjadi salah satu sumber devisa utama Indonesia. Karena itu, diperlukan evaluasi berkala dalam implementasi kebijakan B50.

“Kalau ini untuk menghemat devisa impor BBM, kami mendukung. Tapi pelaksanaannya harus dievaluasi agar devisa dari ekspor tetap terjaga dan kebutuhan domestik terpenuhi,” katanya.

Pemerintah menyatakan akan menyesuaikan kebutuhan bahan baku biodiesel dengan ketersediaan pasokan. 

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa penggunaan CPO untuk biodiesel akan dilakukan secara terukur.

“Yang digunakan adalah yang tersedia untuk biodiesel,” ujarnya.

Untuk menjaga keseimbangan pasokan, pemerintah juga mempercepat program peremajaan sawit rakyat (PSR) guna meningkatkan produktivitas. Selain itu, opsi bahan baku alternatif seperti minyak jelantah mulai dikaji untuk mengurangi ketergantungan terhadap CPO.

Pengamat menilai langkah tersebut penting, namun belum cukup jika tidak diiringi dengan peningkatan produksi secara signifikan dalam jangka menengah. Tanpa penambahan pasokan, ekspansi program biodiesel berisiko menciptakan tekanan pada harga dan distribusi CPO.

Dengan demikian, keberhasilan implementasi B50 tidak hanya bergantung pada kebijakan hilir, tetapi juga pada kemampuan sektor hulu dalam meningkatkan produksi secara berkelanjutan.