Berita / Bisnis /
Harga TBS Sawit Petani Bermitra di Bengkulu Turun
Rapat penetapan harga TBS di Provinsi Bengkulu. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun bermitra di Provinsi Bengkulu menetapkan harga sawit di tingkat pabrik sebesar Rp 1.904,14/kg. Harga tersebut lebih rendah dibandingkan penetapan sebelumnya yang mencapai Rp 2.000/kg.
Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Bickman Panggarbesy MM mengatakan, untuk periode minggu ke-2 Februari ini harga TBS kelapa sawit ditetapkan lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan harga tersebut disebabkan harga CPO yang masih rendah.
"Untuk periode ini harga tertinggi TBS kelapa sawit di tingkat pabrik ditetapkan Rp 2.182,59/kg dan harga terendah di angka Rp 1.625,69/kg," kata Bickman, usai rapat penetapan harga TBS, Selasa (14/2).
Meskipun harga resmi TBS kelapa sawit ditetapkan turun, namun harga TBS di lapangan rata-rata masih Rp 2.000/kg. Artinya rata-rata Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Bengkulu telah membeli sawit di atas harga yang ditetapkan oleh tim.
"Untuk di lapangan, harga TBS kelapa sawit ini sudah mencapai Rp 2 ribu per kilogram," ujarnya.
Ia menyayangkan banyak perwakilan PKS yang tidak hadir pada rapat penetapan harga TBS kelapa sawit. Bahkan beberapa PKS tidak mengirimkan invoice kepada tim perumus.
"Kita sayangkan hal itu, PKS yang tidak hadir pada rapat ataupun tidak mengirimkan invoice-invoice nantinya akan kita berikan surat teguran. Mulai dari teguran pertama hingga ketiga dan jika tidak juga menuruti maka Dinas TPHP Provinsi bersama DPRD Provinsi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan turun langsung ke PKS tersebut untuk melakukan pembinaan," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Yevri Sudianto mengatakan, PKS yang tidak datang saat rapat tatap muka ataupun tidak mengirimkan invoice kepada tim perumus akan diambil tindakan.
"Dalam hal ini dewan mendukung apapun langkah yang akan diambil oleh dinas, karena penetapan harga TBS ini merupakan kesepakatan bersama melalui rapat tatap muka maupun rapat tim perumus berdasarkan invoice-invoice dari PKS," tutupnya.







Komentar Via Facebook :