https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pencurian TBS di Siang Bolong Berujung Laporan ke Polisi

Pencurian TBS di Siang Bolong Berujung Laporan ke Polisi

Ilustrasi (Ist.)


Kisaran, Elaeis.co - Para petani sawit plasma yang tergabung dalam Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan, Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (sumut), sepakat membawa kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di kebun sawit mereka ke Polres Asahan. 

Ketua KPKS Kesepakatan, Syarifuddin Sirait, mengatakan, laporan ke polisi sudah disampaikan akhir bulan Oktober lalu. "Secara resmi saya yang menyampaikan pengaduan ke Polres Asahan, karena saya yang dipercaya sebagai ketua," katanya kepada Elaeis.co, Jumat (6/11/2021) malam.

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sumut ini menjelaskan, dalam laporan itu KPKS menduga para pelaku penjarahan TBS mereka berjumlah belasan orang.

"Tapi biarlah aparat Polres Asahan yang menyelidiki secara pasti tentang hal ini. Kami hanya bisa berharap keadilan ditegakkan," kata dia.

Pihaknya yakin Polres Asahan akan bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus pencurian TBS itu.

"Sejauh ini pihak polres telah memanggil Hendra Simanjuntak selaku mandor di KPKS Kesepakatan untuk dimintai penjelasannya atas peristiwa itu," kata Syarifuddin.

Sekadar mengingatkan, sebanyak 4,8 ton TBS dari lahan yang dikelola KPKS Kesepakatan sejak tahun 1985 dipanen oleh orang lain, Kamis (28/10/2022) lampau. Informasi mengenai pencurian itu diterima Syarifuddin saat sedang menghadiri sebuah acara di Medan.

Dari laporan yang diterima Syarifuddin, TBS itu dipanen oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang diduga berasal dari Kota Pematangsiantar atau Kabupaten Simalungun yang letaknya memang dekat dengan Kecamatan Pasir Mandoge.

"Enteng kali orang-orang itu panen TBS kami, kayak kebun sawit mereka saja. Mereka manennya dari mulai  Kamis pagi sampai siang," katanya.

Syarifudin merasa ada yang janggal dengan aksi para pemanen liar itu. Sebab mereka mengambil buah dari lahan seluas 12 hektar yang sebelumnya pernah berperkara di pengadilan. Lahan tersebut sempat diklaim oleh pihak tertentu sebagai warisan keluarganya, namun pengadilan memutuskan pemilik sahnya adalah anggota KPKS.

"Lahan 12 hektar itu merupakan bagian dari program PIR di era Presiden Soeharto. Kami sudah dimenangkan secara sah demi hukum dalam kasus 12 hektar ini. Dan pihak yang kami gugat juga telah membatalkan proses bandingnya. Kini sedang proses aanmaning dan eksekusi," jelasnya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :