Berita / Nasional /
Penanganan Sawit Rakyat Harus Diberi Afirmasi
Tandan buah segar kelapa sawit.(Dok)
Jakarta, elaeis.co – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mencatat tahun 2025 sebagai periode kejadian luar biasa dalam perjalanan penyelesaian legalitas kebun sawit rakyat yang diklaim berada di dalam kawasan hutan. Namun, asosiasi tersebut menilai penanganan sawit rakyat perlu diberi afirmasi.
Ketua Umum Apkasindo, Gulat M.E Manurung mengatakan perubahan drastis arah kebijakan penyelesaian itu dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut dinilai telah menggeser semangat penyelesaian kebun sawit rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta aturan turunannya yang berlaku sejak 2020.
Gulat tak menampik dan mengaku memahami bahkan mendukung pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, organisasi petani sawit terbesar di Indonesia itu menegaskan bahwa perkebunan sawit rakyat harus diberikan jalur afirmatif, mengingat keterbatasan struktural, historis, dan administratif yang dihadapi petani.
“Afirmasi adalah keharusan, bukan keistimewaan. Ini soal keadilan kebijakan,” tegas Gulat dalam siaran persnya kepada elaeis.co.
Dirincinya, dalam kurun waktu 1987 hingga 2020, tidak ada satu pun regulasi yang secara jelas mengatur mekanisme pelepasan kawasan hutan bagi perkebunan rakyat. Bahkan, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang TORA sama sekali tidak mencantumkan frasa perkebunan, sehingga lahan sawit masyarakat praktis tertolak dari skema tersebut.
Sebaliknya, data Kementerian Kehutanan menunjukkan lebih dari 6 juta hektare kawasan hutan dilepaskan untuk perkebunan sawit melalui skema pelepasan, perubahan batas, maupun tukar-menukar kawasan hutan (TMKH) dalam periode yang sama, seluruhnya untuk korporasi, bukan petani rakyat.
"UUCK Sempat Jadi Harapan Petani
Harapan baru muncul ketika UU Cipta Kerja lahir. Pasal 110B ayat (2) secara eksplisit memberikan perlakuan khusus bagi perkebunan sawit rakyat yang berada di kawasan hutan, tanpa dikenai sanksi administratif seperti denda, penghentian usaha, atau paksaan pemerintah, dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan," bebernya.
Kemudian merespons kebijakan tersebut, petani sawit baik plasma, swadaya, maupun yang tergabung dalam kelembagaan secara patuh menyerahkan data lengkap kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Data tersebut kemudian masuk dalam SK Data dan Informasi (SK DATIN) Tahap I hingga XXIV (2020–2024) yang ditandatangani Menteri KLHK.
Berdasarkan rekap Apkasindo, lebih dari 700 ribu hektare kebun sawit rakyat tercatat dalam SK DATIN sebagai lahan yang diklaim berada di kawasan hutan. Namun, menurut APKASINDO, niat baik dan kepatuhan petani tersebut seakan sirna setelah terbentuknya Satgas PKH.
Secara nasional, legalitas petani masih sangat lemah. Luas kebun sawit rakyat yang telah memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) baru sekitar 40 ribu hektare atau 0,58% dari total kebun sawit rakyat seluas 6,8 juta hektare. Kondisi ini sangat kontras dengan perkebunan korporasi yang hampir 100% telah terdata dalam SIPPERIBUN.
Di lapangan, tipologi sawit rakyat juga sangat beragam, mulai dari pola inti plasma, PIR, KKPA, revitalisasi perkebunan, FPKM 20%, berbagai bentuk kemitraan, hingga petani swadaya. Status penguasaan lahannya pun berlapis, mulai dari SHM, SKGR, SKT, ulayat, hingga warisan.
"Akibat status kawasan hutan, petani sawit rakyat mengalami berbagai dampak serius seperti gagal mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kemudian juga tidak mendapat bantuan sarana dan prasarana, terhambat sertifikasi ISPO, tertutup akses perbankan hingga muncul ketakutan akibat penertiban yang melibatkan APH dan TNI," paparnya.
Lanjut Gulat, sejak awal terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025, sikap Apkasindo tidak berubah, yakni perkebunan sawit rakyat harus ditangani melalui jalur afirmatif, bukan disamakan dengan korporasi.
Pihaknya menekankan bahwa penertiban harus didahului perbaikan tata kelola, berlandaskan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, serta pemahaman menyeluruh terhadap karakter dan realitas perkebunan sawit rakyat.
“Petani sawit bukan pelaku kejahatan kehutanan. Mereka adalah korban ketidakhadiran negara selama puluhan tahun,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :