https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Penambahan Syarat Mempersulit Petani Ikut PSR

Penambahan Syarat Mempersulit Petani Ikut PSR

Ilustrasi-tanaman kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Sahril Ramadana


Pekanbaru, elaeis.co - Realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Riau tahun lalu nol. Dinas Perkebunan Riau menyebut salah satu faktor penyebab karena syarat pengajuan ditambah hingga membikin petani kesulitan mengikuti program tersebut.

"Jadi ada penambahan syarat baru. Lahan yang diajukan harus mendapatkan surat keterangan bebas dari kawasan lindung gambut," kata Kabid Produksi Dinas Perkebunan Riau, Vera Virgianti, kemarin.

Untuk regulasi lainnya, menurut Vera ada keringanan, yakni tidak perlu lagi verifikasi ditingkat provinsi, hanya sampai tingkat kabupaten/kota saja.

"Cuma persyaratannya ada ditambah, yang mengeluarkan itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Apalagi Riau ini lahan gambutnya cukup banyak, sehingga permohonannya tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.

Sementara untuk tahun 2023, hingga saat ini Riau belum mendapatkan kuota program PSR dari pemerintah pusat.

"Kalau kuota tahun 2023 kami belum dapat dari pemerintah pusat. Untuk kuota tahun 2022 yang menetapkan juga pemerintah pusat sebanyak 11 ribu hektare," kata dia.

"Untuk PSR ini, pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare. Tiap petani maksimal mendapatkan bantuan 4 hektare. Dana itu dari BPDPKS," ujarnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :