Berita / Sumatera /
Pemko Dumai Validasi KLHS RDTR Sungai Sembilan Bersama Pemprov Riau
Rapat Validasi KLHS untuk RDTR Sungai Sembilan Tahap II Kota Dumai Tahun 2024 – 2044 lewat Zoom Meeting. Foto: MC Dumai
Dumai, elaeis.co – Pemko Dumai menggelar rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau membahas Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sungai Sembilan Tahap II Kota Dumai Tahun 2024 – 2044.
Rapat berlangsung lewat Zoom Meeting bertempat di Ruang Rapat Diskominfotiksan Dumai dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan MSi. Salah satu narasumber Zoom Meeting ini adalah Tenaga Ahli KLHS dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Penyusunan KLHS untuk RDTR Wilayah Perencanaan Sungai Sembilan tahap II merepresentasikan komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan di tingkat operasional. Penyusunan RDTR bertujuan untuk menciptakan kawasan yang aman, produktif, dan berkelanjutan, menciptakan keselarasan dan keseimbangan antar lingkungan permukiman, menjamin keterpaduan program pembangunan antar kawasan, serta mengendalikan pembangunan kawasan strategis dan fungsi kota. Selain itu juga mendorong investasi masyarakat di dalam kawasan, serta mengkoordinasikan pembangunan kawasan antara pemerintah dan masyarakat.
Salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan.
Upaya komprehensif ini tidak hanya bertujuan untuk menyelaraskan aspek pembangunan wilayah dengan prinsip- prinsip keberlanjutan lingkungan, tetapi juga untuk memastikan terciptanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam jangka panjang.
Dalam rapat itu, Indra Gunawan menyampaikan, Perencanaan Sungai Sembilan dilatarbelakangi oleh berbagai faktor strategis yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Dumai Tahun 2019- 2039. Kecamatan Sungai Sembilan tidak hanya ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kota, tetapi juga memiliki potensi besar dalam pengembangan kawasan minapolitan.
"Wilayah ini memiliki karakteristik unik dengan potensi pengembangan multi sektor. Meliputi industri pengolahan, perkebunan yang didominasi kelapa sawit, pertanian pangan, dan permukiman yang terus berkembang. Di sana juga ada rencana pengembangan sistem jaringan transportasi, termasuk pembangunan jalan strategis nasional yang akan semakin meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas wilayah ini," jelasnya dalam keterangan resmi Diskominfotiksan Dumai dikutip elaeis.co Selasa (31/12).
Dia berharap validasi ini dapat memberikan penyempurnaan terhadap alternatif dan rekomendasi yang telah disusun, sehingga dapat memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan pada RDTR Sungai Sembilan Tahap II Kota Dumai.
"Melalui validasi KLHS, berbagai isu strategis pembangunan dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini. Termasuk potensi dampak kumulatif dari berbagai kegiatan pembangunan yang direncanakan,” terangnya.
“Proses penyusunan KLHS juga memberikan ruang bagi partisipasi publik dan stakeholders terkait, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif dan applicable," sambungnya.
Turut hadir juga pada rapat tersebut yaitu Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah I, Tim Pokja Penyusun KLHS RDTR Kota Dumai, Tim Ahli Penyusun KLHS RDTR, Kadis PUPR, Camat Sungai Sembilan, para kepala bidang, serta Tim Pokja Pengurus KLHS.







Komentar Via Facebook :