https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pemkab Siak Tetap Gelar Upacara ke-76 RI, Tapi...

Pemkab Siak Tetap Gelar Upacara ke-76 RI, Tapi...

Bupati Siak Alfedri


Siak, Elaeis.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tetap menggelar upacara HUT ke-76 Republik Indonesia di Halaman Kantor Bupati Siak. Namun jumlah peserta dibatasi karena PPKM Level 4.

"Upacara HUT RI tahun ini masih seperti yang kita laksanakan tahun lalu. Pesertanya terbatas dan wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19," kata Bupati Siak Alfedri kepada Elaeis.co, Jumat (13/8).

Alfedri menjelaskan pelaksanaan upacara mengacu kepada surat Mensesneg nomor: B-564/M/S/TU.00/07/2021 tanggal 28 Juli 2018, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 003.1/4212/SJ tanggal 05 Agustus 2021, bahwa pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-76 RI di tingkat daerah menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

"Artinya  boleh dilaksanakan, tapi kondisi daerahnya disesuaikan. Dengan berbagai pertimbangan, kita tetap melaksanakannya," kata dia.

Selain upacara menaikkan bendera dan upacara penurunan bendera, sejumlah kegiatan  juga dibikin untuk memperingati  HUT RI tahun ini, seperti upacara Renungan Suci pada 16 Agustus Pukul 24.00 WIB dan upacara Peringatan Detik-detik proklamasi pukul 09.30 WIB.

Menurut Alfedri,  kendati pelaksanaan HUT RI  tahun ini digelar secara sederhana, namun khidmatnya tidak mengurangi spirit dan makna dari peringatan HUT RI itu sendiri demi meningkatkan nasionalisme dan semangat kebangsaan serta mempererat persatuan dan kesatuan. 

"Jadi untuk menyemarakkan HUT RI tahun ini, saya juga meminta kepada seluruh masyarakat melalui camat agar mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah masing-masing, begitu juga di perkantoran dan gedung sekolah selama 1 bulan mulai tanggal 01 Agustus sampai 31 Agustus 2021," kata dia.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :