https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Pemerintah Harus Lihat Penghambat ISPO

Pemerintah Harus Lihat Penghambat ISPO

Ilustrasi-dok.ISPO


Jakarta, elaeis.co - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian kembali mengingatkan soal mandatori atau kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi seluruh usaha perkebunan. Perihal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) DirjenBun Nomor 286/KB.410/E/2024.

Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, ISPO merupakan kewajiban perkebunan kelapa sawit di bagian hulu. Sementara untuk bagian hilir masih menunggu Perpres.

"Perihal surat edaran (SE) DirjenBun kita sangat setuju, sebab mendorong industri sawit Indonesia yang berkelanjutan," ujarnya kepada elaeis.co, Kamis (18/4).

Kendati demikian, kata Eddy dalam mengimplementasikan SE tersebut, pemerintah perlu melihat juga penyebab perusahaan atau pekebun belum memiliki sertifikasi ISPO. Sehingga semakin mudah untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Jangan sampai masih ada masalah seperti contoh belum tuntasnya masalah kawasan hutan sehingga sertifikat hak milik atau HGU tidak dapat diterbitkan sehingga belum mendapatkan sertifikat ISPO," paparnya.

Artinya, lanjutnya, pemerintah mesti lebih teliti dan cermat melihat masalah yang ada, yang menjadi faktor penghambat proses ISPO tersebut.

Untuk diketahui, Ada tiga regulasi yang mengatur soal ISPO ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Dan ketiga, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.


 

Komentar Via Facebook :